Rakor BKPRD Sosialisasikan Peraturan No 11 Tahun 2016
PALEMBANG, The8news.com- Sumatera Selatan menetapkan Peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036 sekaligus meresmikan sistem informasi tata ruang (citarung) saat Rakor Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) melalui sosialisasi Peraturan No 11 Tahun 2016 yang diikuti baik dari DPRD Sumsel, Pemkab/Pemkot, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga mitra pembangunan pemerintah di Hotel Arista, Kamis (30/11/2017).
Kepala Dinas PU PR Provinsi Sumsel, Ucok Hidayat mengatakan dengan ditetapkannya Perda tersebut pemerintah provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota wajib menyesuaikan rencana tata ruang daerah dan penetapannya.
Rencana tata ruang yang berkualitas membutuhkan tujuan kebijakan strategi dan motor yang mampu mengantisipasi isu-isu penataan ruang yang ada dan juga sinkronkan produk tata ruang dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang bersifat komprehensif baik ekonomi sosial dan lingkungan ungkap Ucok Hidayat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang mengamanatkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang kepada masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pengembangan sistem informasi untuk menyebarluaskan informasi penataan ruang,” jelasnya.
Tambahnya, Pemprov Sumsel bekerjasama dengan kelola selendang pembangun sitarung yang nantinya sistem informasi ini dikembangkan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi tata ruang.
“Pengembangan sitarung bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang serta koordinasi provinsi kabupaten kota dan antar walikota dalam bidang penataan ruang,” jelasnya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2016 dan lounching ini, Ia berharap dapat memberikan wawasan, pemahaman dan pengetahuan terhadap perencanaan tata ruang.
Jadi nantinya dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPG yang dapat diimplementasikan guna mewujudkan perencanaan pembangunan yang integritas dan berkelanjutan, tukasnya. (er)