Pemkot Palembang

“Ombudsman: Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, Palembang Zona Hijau, OKU Zona Merah”

Palembang- Sejak Tahun 2013, Ombudsman menjalankan fungsi pencegahan Maladministrasi dengan melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar penyelenggara negara memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dalam Penilaian Kepatuhan ini, klasifikasi dilakukan dengan menggunakan traffic light system yakni zona Hijau (Tinggi), zona kuning (Sedang) dan zona Merah (Rendah)

Ombudsman Republik Indonesia melakukan survey standar pelayanan publik pada bulan Mei hingga Juli 2017. Di Sumatera Selatan, Penilaian Kepatuhan dilaksanakan terhadap Tiga Kabupaten dan Tiga Kota, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lahat, Kota Palembang dan Kota Linggau serta Kota Prabumulih.

Dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Selasa (5/12) di Balai Kartini Jakarta, Adrianus Meliala, Anggota Ombudsman RI menjelaskan, “Dalam penelitian kepatuhan ini, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah.” Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survey.

Ia juga menjelaskan teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah cluster sampling. Metode observasi yang digunakan ialah dengan mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen pelayanan di unit pelayanan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP atau SKPD tentang waktu pelaksanaan observasi,” ujar Adrianus.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak ditahun 2017 yang dilaksanakan di 22 kementerian, 6 lembaga, 22 Provinsi 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten.

Pada kesempatan lain, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Astra Gunawan menyatakan, “Penilaian Kepatuhan ini seluruhnya merupakan kewenangan Ombudsman RI di pusat. Disayangkan, untuk penilaian tahun 2017 ini, masih ada daerah yang masuk pada zona merah. Bahkan, pemerintah kabupaten/kota yang dulunya masuk zona kuning pada saat dinilai tetap tidak mengubah standar layanannya meskipun sudah diingatkan. Hasilnya, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 2 Zona Hijau yang diraih Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau, 3 Zona Kuning diraih oleh Kota Prabumulih, Kabupaten OKI dan Kabupaten Lahat, 1 Zona Merah diraih oleh Kabupaten OKU.

Menanggapi Hasil penilaian kepatuhan ini, Astra Gunawan menegaskan, “Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan jauh sebelum penilaian ini dilakukan telah berupaya dan Meminta kepada Kepala Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk maupun tidak dalam objek Penilaian Kepatuhan Tahun 2017 untuk memenuhi standar pelayanan publik yang diawasi Ombudsman, namun arahan ini masih belum sungguh-sungguh dilaksanakan oleh sebagian Kepala Daerah.

Penilaian Kepatuhan tidak hanya sekedar pemberian penghargaan tetapi Ombudsman meminta agar standar pelayanan publik terpenuhi dalam rangka mencegah perbuatan maladministrasi. “Dengan adanya standar pelayanan publik, maka tercipta transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminasi, mencegah penundaan berlarut, mencegah calo, masyarakat mendapatkan informasi tentang persyaratan, mencegah perbuatan melawan hukum, dan kepastian pelayanan.
Tidak terdapatnya maklumat pelayanan berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik lebih besar. Standar biaya yang tidak dipampang menimbulkan praktek pungli, calo, dan suap menjadi lumrah di kantor pelayanan publik yang tersedia. Harapan kami kedepan, Kepala Daerah mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap komitmen Sekda dan Kepala OPD terhadap kewajibannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena Standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kualitas pelayanan. Tutup Astra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button