Uncategorized
Gunawati Mangkir Dari Panggilan Penyidik

“Saya harap dia koperatif dan memenuhi panggilan penyidik, memang ini baru panggilan pertama dan kami akan layangkan panggilan kedua,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk yang didampingi Kanit Pidum, Iptu Azwan .
Pemanggilan terhadap Gunawati dilakukan pada, Jumat (29/12), sekitar pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain. Dimana diketahui, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam, yang diduga dilakukan PT Indo Citra Mulia sehingga mengakibatkan kerugian pada orang lain, yaitu terjadinya tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.(slf)
3 Comments