Palembang

Layanan Samsat Palembang ” CEPAT 2018 “

Palembang- Samsat Dalam meningkatkan pelayanan dan Administrasi Manunggal satu atap di Sumatera Selatan untuk tahun 2018 dan sebagai percontohan Layanan Samsat Palembang I dan Samsat Palembang II ditetapkanlah SOP (Standart Layanan Prosedure) sehingga dapat mewujudkan visi ” CEPAT 2018 ” yang artinya cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan Dan mencegah Terjadinya PUNGLI  di layanan Publik.
Kasubdit Resident Ditlantas Polda  Sumsel AKBP. Donni Eka Syah Putra SIK , yang di dampingi oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta SIK dan Pamin 3 STNK Ditlantas Polda Sumsel Ipda Pol.Johan wiranata, SH
berkomitmen akan membangun bersama sama dan terus  bersinergi  dengan Bapenda prov sumsel dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel serta Direktorat Lalulintas  Polda Sumsel saat berkunjung ke Samsat Palembang II , rabu (17/01/2018)
“Dengan Visi Mewujudkan Pelayanan SAMSAT “CEPAT 2018″ Sehingga seluruh Layanan Samsat dapat terukur  cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan Dan mencegah Terjadinya PUNGLI  di layanan Publik”, ucapnya
Herryandi Sinulingga Ap selaku Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel  Palembang II yang didampingi Pj. Jasa Raharja SAMSAT Palembang II Fahrica dwi askari S.sos MM dan Kasi Penetapan Palembang II Tabrani  membenarkan bahwa upaya peningkatan Layanan  di SAMSAT PALEMBANG II terus diupayakan demi Kepuasan Pelanggan .
“Khusus dalam pembayaran Pajak Kendaraan bermotor, Pengurusan administrasi kenderaan bermotor, dan Pembayaran Iuran wajib sumbangan Dana Kecelakaan  Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)  di  Kantor Bersama kami”
Ditambahkannya , Kami berkomitmen bersama stakeholder SAMSAT PALEMBANG II tahun 2018 memiliki Visi dan Misi dan Motto Pelayanan SAMSAT PALEMBANG II “CEPAT” Tahun 2018  ( Clean,Efektif,Profesional,Akuntabel,Transparan)
Untuk waktu pembayaran pajak kenderaan bermotor, iuran sumbangan wajib dana kecelakaan  Lalulintas Jalan dan Pengesahan STNK,jika berkas lengkap waktu Pelayanan  Cukup 3 menit saja dan untuk memblokir kenderaan bermotor yang telah dijual dan dilaporkan di kantor SAMSAT PALEMBANG II dengan membawa bukti copy  kepemilikan kenderaan menandatangani surat pernyataan blokir diatas materai 6000 dan Copy KTP asli terangnya
Syaratnya dan biayanya gratis ini untuk menghindari pemilik kenderaan kena pajak progresif dan kenderaan bekas yang sudah dibeli oleh pihak lainnya untuk dapat di bea balik namakan sebagai tertib administrasi kenderaan bermotor untuk kenyamanan bagi masyarakat yang membeli kenderaan bekas sebagai pemilik kedua urainya
Selain itu kami informasikan kembali bahwa masyarakat sumsel Khususnya di wilayah kerja SAMSAT Palembang II  yang mau membayar Pajak Kenderaan  bermotor , pengesahan STNK tahunan dan iuran sumbangan wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dapat dibayarkan ke kantor samsat atau gerai layanan SAMSAT di kota palembang 30 hari kerja sebelum jatuh tempo berdasarkan SKPD (Surat Ketetapan  Pajak Daerah ) tambahnya
“Pastikan membayar pajak kenderaan anda sebelum jatuh tempo dan bijaklah.mengelola keuangan anda sebab jika telat bayar pajak dikenakan denda sebesar 25 %persen ditambah 2 persen bunga berjalan setiap Bulannya ujar Sinulingga”,tutupnya .(ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button