Seluruh Instansi Wajib Berpakaian Adat Di Hari Jumat
Palembang, — Akhirnya Pemerintah Kota Palembang merealisasikan salah satu rencana pelestarian pakaian adat daerah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang kini sudah menggunakan pakaian adat daerah sebagai seragam dinas khusus di hari Jumat,sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2018 yang berisi tentang penggunaan pakaian adat Palembang, yang ditetapkan oleh Walikota Palembang Harnojoyo pada 15 Januari 2018.
Amiruddin Sandi, Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Pemkot Palembang mengatakan, Perwali ini akan disosialisasikan dan nantinya wajib ditaati oleh seluruh elemen, seperti PNS, honorer PNS, kecamatan, kelurahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan perhotelan.
“Nanti akan diedarkan juga ke pusat perbelanjaan dan perbankan, hingga ke pegawai Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Ini upaya Pemkot Palembang untuk menjaga warisan budaya,” katanya.
Diharapkannya Perwali ini juga dapat membuat para wisatawan melihat aura Palembang lebih kental akan kearifan lokal dan sebagai sarana promosi daerah.
Al Hanafiah Sejarawan dan Budayawan Sumsel mengungkapkan, pakaian adat yang digunakan para PNS di hari pertama ini, menjadi salah satu busana tradisional yang sudah lama ditinggalkan masyarakat.
“saat ini pakaian adat Palembang sudah jarang dipakai masyarakat, khususnya masyarakat Palembang dan kebijakan Pemerintah Kota untuk memakai pakaian adat dihari jumat sangat bagus untuk kembali melestarikan budaya Palembang,” singkatnya.(ern)