Palembang

Barang Ilegal Senilai 2,5 Miliar Di Musnahkan

PALEMBANG , — pemusnahan Barang ilegal senilai Rp 2,5 Milyar hasil penindakan Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) sepanjang tahun 2017 hari ini dilaksanakan  dihalaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang kamis (25/01/2018).

Sebanyak 5,1 juta batang rokok, 191 kg tembakau, 14.000 butir suplemen/obat-obatan, 117 sex toys, 13 pucuk airsoftgun, 15 keping VCD porno dan barang-barangan dan pembatasan lain dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara 21.755 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dihancurkan dengan digilas eskavator.

Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumsel, M Aflah Farobi, mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,4 Milyar. Rokok dan minuman keras menjadi barang yang mendominasi pelanggaran cukai dan kepabeanan.

“Rokok kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sementara miras juga berasal dari dalam negeri, hanya sebagian kecil yang berasal dari luar negeri. Masuknya dari sepanjang pantai timur. Sementara untuk kosmetik sebagian besar dari Tiongkok,” ujar Aflah

Menurut Aflah, pemusnahan barang ilegal untuk wilayah kerja DJBC Sumbagtim sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dibulan Desember 2017. Secara keseluruhan, Kanwil DJBC Sumbagtim telah memusnahkan barang ilegal dengan nilai Rp.4 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.4,4 Milyar.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bahu membahu mengawasi masuk dan beredarnya barang-barang ilegal dengan meningkatkan kegiatan pengawasan, serta bantuan dan sinergi bersama dari instansi penegak hukum lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.(ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button