Palembang

Di Duga Salah Obyek Penyitaan Syahril Minta Keadilan

Palembang,– Merasa ada penyimpangan atas penyitaan tanah yang tidak sesuai dengan putusan hakim membuat Sahril Nasution akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung hal ini diungkapkannya pada konfrensi pers di gedung CGV jalan perintis kemerdekaan , selasa (30/01/2018).

 

Dikatakan Syahril bahwa Putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang no 162 – K/PM 1-04/AD/X/2012 tanggal 11 Fberuari 2013 dan Putusan Pengadilan Militer tinggi 1 Medan Nomor 15 -K/PMT-I/BDG/AD/III/2013 tanggal 2 april 2013 juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:113/K/MIL/2013 tanggal 11 juli 2013, salah objek atau error in objecto dan belum jelas status hukumnya .

 

Karena dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berupa tanah dan bangunan diatasnya yang digunakan sebagai kantor / pool / gudang PT Agung Pratama Sriwijaya dan PT .Sarana Energi yang berlokasi di jln Raflesia Raya Blok I No 2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang serta tiga Unit pompa hisap merek Honda GX 160 berikut selang dan satu unit pompa hisap / dorong merek Mikawa 5,5 berikut selang Dirampas untuk Negara, tetapi saat ini obyek tanah yang dirampas bukan merupakan alamat yang disebutkan dalam amar putusan tersebut jelasnya.

 

Dan Diduga Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kol. Budiarto  telah melakukan penyimpangan terhadap Pengelolaan Barang Milik Negara.

Kaotmil selaku pelaksana putusan hakim harusnya melaksanakan putusan tersebut sesuai amar putusan. Amar putusan tersebut jelas mengatakan bahwa tanah yang disita yaitu di Jalan Rafflesia Raya blok I nomor :2 kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang sedangkan Kaotmil memasang papan pengumuman di Jalan HBR. Motik kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang yang jelas-jelas bukan alamat yang dimaksud dalam amar putusan tuturnya

 

“Dalam amar putusan disebutkan alamatnya di komplek Raflesia blok i no 2 sementara yang saat ini di pasang papan nama oleh Ka Otmil I-05 alamatnya di HBR Motik ”

 

Syahril juga menambahkan bahwa tindakan Kaotmil yang telah menggunakan barang bukti yang belum jelas untuk suatu usaha atau bisnis dengan dipasang papan pengumuman atas nama bengkel asuransi , merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Kaotmil seharusnya menguasakan kepada kantor pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang barang rampasan milik negara dalam waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara,Ungkapnya

 

” Obyek tanah tersebut  telah dipasang papan pengumuman berupa nama bengkel, padahal alamatnya bukan alamat yang di sebutkan dalam amar putusan, jelas ini melanggar hukum apalagi obyek tanah tersebut di bisniskan berarti ada penyimpangan terhadap pengelolaan barang milik negara yang belum jelas statusnya” .

 

Kaotmil I-05 Palembang Kolonel. Budiarto ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan menurutnya  saya sudah tau apa yang mau kalian tanyakan kepada saya silahkan tanyakan kepada penyidiknya atau ke Pengadilan Militer saja,karena saya sedang berada dijakarta ,Cetusnya

 

Ditempat terpisah, PGS Kepala Dilmil Letkol. Warsono mengatakan bahwasanya putusan tersebut sudah mengacu kepada OTMIL dan yang berhak mengeksekusi lahan tersebut adalah OTMIL namun apabila tidak sesuai silahkan boleh ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Otmil maupun PN (Pengadilan Negeri) ”monggo silahkan'”. Urainya

Sedangkan untuk persoalan boleh apa tidaknya OTMIL menyewakan tanah tersebut Warsono mempersilahkan Wartawan untuk bertanya langsung ke Oditur Militer I-05 Palembang pungkasnya. (ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button