Palembang

Akhir Masa Jabatan Walikota, DPRD Sampaikan Rekomendasi

Palembang,– Walikota Palembang Harnojoyo telah memasuki akhir masa jabatan. Selama memimpin Kota metropolis mulai dari Wakil Walikota hingga Walikota pada periode 2013-2018, perkembangan kota Palembang dianggap cukup memuaskan.
Meski demikian, selama menjabat, kepemimpinan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Harnojoyo-Fitrianti Agustinda tetap memiliki kekurangan.
Setidaknya ada 35 catatan dan rekomendasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang untuk ditindaklanjuti. Dan ini telah disampaikan pada Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan I tahun kerja 2018, Senin (5/2).
Dari hasil pembahasan Komisi I dengan SKPD terkait dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan Walikota, dihasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
  • Diantaranya ialah Pemerintah kota (Pemkot) Palembang diharapkan untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang optimalisasi, penyelenggaraannya juga diminta untuk dapat menempatkan orang yang tepat sesuai kemampuan.
“Penempatan pejabat selaku pimpinan OPD pelaksana wilayah Kecamatan dan Kelurahan harus dijabat orang yang tepat, ditempat yang tepat serta mempunyai kemampuan dan kapasitas,” kata Ketua DPRD Palembang Darmawan, saat menyampaikan hasil rekomendasi.
Sementara berkaitan penyusunan program harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan tetap mengacu pada RPJMD dan RPJPD, guna mencapai pemerataan hasil pembangunan.
Kemudian, untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah peredaran narkotika, kiranya pemerintah dengan aparat penegak hukum agar lebih ditingkatkan lagi.
Poin lain yang juga tidak kalah penting dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tertib, aman dan berkeadilan, Pemkot harus menyusunan program, penegak peraturan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang berwibawa.
“Tentunya dengan didukung anggaran yang tepat sasaran, memberikan ruang dalam penyelesaian permasalahan,” ungkap Darmawan.
Terkait penerapan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan sesuai dengan kemajuan zaman.
Namun dalam pelaksanaannya, sistem monitoring evaluasi dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Sehingga pelayanan yang diharapkan semakin lebih baik dan dirasakan masyarakat. (ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button