Palembang

Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Tabrak Lari

Palembang, — Korban tabrak lari pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang di depan SPBU soekarno Hatta kecamatan Sukarame sekitar pukul 10:00 wib, kamis (08/02).segera ditindak lanjuti oleh petugas Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan.
Diketahui pagi tadi Adi Saputra yang bekerja di Dishub Kota Palembang merupakan warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II , tewas ditempat kejadian dengan luka parah dibagian kepala, Menurutnya motor yang di tumpangi korban bersama rekannya ditabrak lari oleh truk bermuatan koral saat melintas di Jalan Soekarno Hatta .
Petugas Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan langsung ke TKP dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan proses survei guna melengkapi berkas , jelas Taufik Adnan Selaku Kepala Cabang Sumatera Selatan.
Guna untuk melengkapi berkas itu Taufik Adnan yang di dampingi oleh A.A.Ngurah Yudi Sudarma (kepala bagian Operasional  cabang Sumatera Selatan) juga langsung mengunjungi rumah sakit dan rumah duka serta bertemu langsung dengan kepala Dishub kota palembang
Ditambahkannya Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang Kurniawan saat ditemui dikamar jenazah Rumah Sakit Mohammad Hoesin membenarkan kalau Adi Saputra adalah anak buahnya , dan mengalami kecelakaan dijalan Soekarno Hatta , Adi Saputra berboncengan dengan teman nya Hebot saat pulang menuju kekantor Dishub kota Palembang dari Balai pengujian KIR terang Taufik.
“Saat di TKP motor yang mereka kendarai ditabrak truk dari belakang Adi Saputra dikabarkan meninggal dunia sedangkan Hebot teman nya selamat,” ungkap Taufik saat ditemui dikamar jenazah Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang.
Untuk selanjutnya Taufik Adnan beserta rombongan bergegas ke Rumah Duka dan langsung di sambut Walikota palembang dan keluarga besar Dishub kota palembang.
“Hanya Dalam waktu 3 jam proses pembayaran santunan sebesar 50 juta langsung di realisasikan dan langsung di serahkan kepihak keluarga, ini merupakan koordinasi yang baik antara keluarga korban , Dishub Kota Palembang dan Polresta  Palembang” tuturnya.
Dan ini sudah seharusnya dilakukan bagi setiap insan  Jasa Raharja, yang selalu menjalankan fungsinya dalam melayani dan membantu bagi setiap korban Kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sesuai dengan amanat UU 34 Tahun 1964.
“Dan kami selalu berterima kasih kepada setiap pemilik kendaraan yang telah melakukan daftar ulang pembayaran SWDKLLJ di Kantor bersama samsat” pungkasnya.(ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button