Palembang

Sinergisitas Dalam Mewujudkan Perda Yang Responsif Dan Berkualitas

Palembang,– Perancangan dari sebuah peraturan daerah (PERDA haruslah berkualitas dan yang menciptakan harmonisasi. Berkaitan dengan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang merupakan salah satu instansi teknis yang mengurusi masalah perundang-undangan membuat satu kegiatan peningkatan Kompetensi Pembentukan PERDA bagi tenaga perancangan perundang-undangan di hotel Grand Inna Daira, Selasa (13/02) Kegiatan yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Dr.  Sudirman D Hury.MM.M.Sc. Acara ini akan  berlangsung selama 3 (tiga)  hari yakni 13-15 Februari 2018.

Dalam laporannya, Kabid Hukum Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sumsel,Yenni, SH,MH. menyampaikan tujuan kegiatan ini guna meningkatkan kompetensi tenaga perancang perundang-undangan sekaligus sebagai perkuatan dan perancangan perundang-undangan di daerah. Selain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc), hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Para Ka. UPT, sedangkan Narasumber dalam kegiatan ini selain Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, juga mengundang narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Tema yang diangkat kali ini Sinergisitas dalam mewujudkan Perda yang responsif dan berkualitas dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM R.I, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” urai, Yenni. Sementara itu,  Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Dr. H. Sudirman D Hury, SH., MM., M.Sc) mengharapkan melalui kegiatan peningkatan kompetensi ini diharapkan tenaga perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dapat lebih meningkat kinerja sekaligus meng- upgrade lagi kemampuannya. “Keterlibatan tenaga perancang perundang-undangan dalam setiap penyusunan Perda sesuai amanah pasal 98 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2011. Dengan harapan tenaga perancang ini mampu menghasilkan perda yang berkualitas dan harmonis,” tegas, Dr. H. Sudirman D.Hury.
Terlebih lagi sekarang Permenpan No. 6 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 41/Kep/M.Pan/12/2000 tentang jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan angka kreditnya, sangat la mengiurkan, bagaimana tidak, grade perancang nantinya ada yang sama dengan grade nya Kepala Kantor Wilayah.
“Namun Sudirman menyakini dari ke-17 orang tenaga perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel ini merupakan tenaga-tenaga yang expert dan solidyang mampu menangangi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perancangan perundang-undangan di daerah ini, dan hal ini dibuktikan dengan pada saat para perancamg melakukan pendampingan tidak ada peraturan daerah yang terancam dibatalkan, ini menunjukan bahwa kita punya tenaga perancang yang sudah profesional dibidangnya. ” Tutup Dr. H. Sudirman D. Hury.(Yoshar Jr/ Maya, Ed. Kasubbag PPHTI,ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button