Uncategorized

Gunawati Kembali Di Periksa

PALEMBANG, – Tersangka kasus dugaan pelanggaran tentang pembangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang Undang No 28, Tahun 2002 dengan Pasal 46 (1), hingga menyebabkan terjadi tanah longsor dan dinding bangunan milik PT SBA yang terletak di jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang menjadi retak .
Gunawati Thamrin, kembali harus menjalani pemeriksaan di ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang guna kelengkapan berkas di kejaksaan yang masih P-19.
Dengan memakai baju kemeja warna coklat kotak-kotak, Gunawati langsung masuk keruang unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, pada Selasa (20/3), sekitar pukul 13.30 WIB, guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang ketiga kalinya, yang dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar.
Ketika keluar setelah hampir selama 2 jam diperiksa, Gunawati tak mengeluarkan sepatah kata apapun saat ditemui awak media. Namun, kuasa hukum tersangka, Triyanto SH, menyatakan kliennya patuh akan panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, sekitar seminggu yang lalu.
“Klien kami memenuhi panggilan kali ketiga yang menurut penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan di jaksa yang masih P-19. Ada sekitar 14 pertanyaan yang diajukan penyidik, salah satunya menyangkut proses kerjasama antaran PT Indo Citra Mandiri (ICM), yang direkturnya Klien kami, dengan pihak pelaksana proyek hotel Ibis,” ucap Triyanto SH.
“Yang pasti selaku kuasa hukum kami akan tetap memperjuangkan klien kami yang kami yakini telah melaksanakan proyek ini sesuai prosedur,” tegasnya. (*ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button