Palembang

Butuh Waktu Untuk Mencari Jalan Keluar Dalam Kasus Tanah Milik Sakim Ini’

PALEMBANG, – Menindaklanjuti tentang laporan Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM ke Polresta Palembang, dengan bukti laporan LPB/352/II/2017/SPKT/Tanggal 8 Febuari 2017 silam, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Edison yang di jumpai The8news.com , mengatakan ” tidak meng-pingpong atau pun menghambat masalah tanah seluas 9490m2″, yang telah di laporkan oleh Bapak Sakim, hanya saja butuh waktu untuk pembahasan ulang mencari jalan keluar dari kasus ini.
“Saya baru tadi pagi menerima surat dari BPN Provinsi mengenai ‘Titik ikatnya tidak ditemukan, sehingga tidak dapat memenuhi syarat dan pengembalian batas’. Dari itu, kami harus kembali membutuhkan waktu untuk pembahasan ulang, guna mencari solusi atau jalan keluar dari masalah ini,” papar Kepala BPN Kota Palembang, Edison kepada sejumlah wartawan ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (28/3).
Disinggung tepatnya waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan dan masalah tanah ini, Edison tidak memberikan kepastian.
“Saya tidak bisa memberikan tepat waktunya, yang pasti kami menunggu undangan dari Kakanwil. Karena masalah ini sudah kami koordinasikan dengan pimpinan, sehingga kami pun tidak berani mengambil langkah sendiri. Atas petunjuk dan saran Kakanwil itulah, yang akan kami sampaikan, kami akan berlaku netral, mereka sama-sama memiliki surat, oleh karena itu butuh analisa,” ujarnya.
Dikatakan Edison, sejak perkara ini naik ke ranah hukum, dirinya belum bertugas sebagai Kepala BPN Kota Palembang.
“Mengenai pengukuran tanah An. Sakim itu, saya belum duduk dibangku ini,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara menguasai tanah seluas 9490 m2 tanpa hak, milik Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM yang dilaporkan ke Polresta Palembang, dengan bukti laporan LPB/352/II/2017/SPKT/Tanggal 8 Febuari 2017 silam sampai saat ini belum juga ada titik terang. Diduga, BPN Provinsi maupun BPN Kota Palembang menutupi perkara ini, sehingga menghambat proses penyelidikan.(*ern).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button