Politik

Temuan Pelanggaran Mawardi Tidak Dapat Di Proses

Palembang,– Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Banwaslu), Junaidi, mengatakan dari hasil rapat dengan Gakumdu dan pihak terkait lainnya, temuan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mawardi tak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditindak lanjuti, ungkapnya kepada the8news.com , selasa (27/03) kemarin.
“Bukti-bukti yang kita terima tidak cukup. Selain itu saksi ahli bahasa juga tidak datang serta keterbatasan waktu. Dengan begitu sesuai dengan ketentuan, maka kita tak bisa menindaklanjutinya,”

Diungkapkannya Mawardi Yahya telah memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan selama tiga jam, di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (27/3).

” Pak Mawardi memberikan klarifikasi di kantor selama tiga jam seputar temuan dugaan pelanggaran. Kita putar videonya dengan latar belakang berbicara dan lain-lain. Semuanya sudah selesai dan hasilnya tidak bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara tim advokasi Mawardi Yahya, Daby mengatakan, dirinya yakin bahwa kliennya tidak bersalah terkait adanya laporan tersebut. “Selama Bawaslu melakukan tugas dengan baik dan benar, seluruh proses akan menjadi benar. Masalah laporan tidak bisa ditindaklanjuti, saya menanggapinya, biasa saja kok,” tukasnya.

Dikatakan Daby, kedatangan Mawardi Yahya ke Bawaslu juga merupakan pendidikan politik calon pemimpin. “Jadi siapa pun yang terlapor harus datang,” pungkasnya.(ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button