Palembang
Pengusulan Pembukaan Jalan Tambang Oleh PT Marga Bara Jaya
PALEMBANG, The8news.com Dalam surat rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan nomor: 522/2592/DISHUT/2017 tertanggal 26 Oktober 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembukaan jalan tambang , Mangara Silalahi sebagai Social Engagement Specialist di Burung Indonesia mengatakan, Pembukaan jalan tambang ini diusulkan oleh PT Marga Bara Jaya yang berafiliasi dengan PT Triaryani, dan saat ini sedang dibahas di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),”ujarnya kepada media, Selasa (10/4/2018) kemarin.
Namun dijelaskannya, Bahwa PT Triaryani merupakan perusahaan pemegang konsesi tambang batubara seluas 2.143 hektar di kabupaten Musi Rawas, yang sebagian batubaranya diangkut melalui Kabupaten Musi Banyuasin. PT Triaryani mengusulkan pembukaan jalan angkut tambang dari lokasi tambang ke Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Usul pembukaan jalan angkut tambang ini akan membelah Hutan Harapan, kawasan Restorasi Ekosistem (RE) di Provinsi Sumsel dan Jambi yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Total usulan yang membelah Hutan Harapan mencapai 31,8 kilometer, yakni 9,66 kilometer di Jambi (19,4 hektar) dan 22,2 kilometer di Sumsel (44,1 hektar),”jelasnya.
Terahir dikatakannya, Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi ekosistem hutan dataran rendah Sumatera yang mengandung nilai konservasi dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Di dalam kawasan initercatat sebanyak 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil, 917 jenis pohon. Di kawasan ini masih ditemukan spesies payung (umbrella species) yaitu Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah sumatera (Elephas maksimus sumatranus), Tapir (Tapirus indicus) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) yang menjadi indikator bahwa kawasan ini masih memiliki nilai konservasi dan keanekaragaman hayati yang tinggi.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Restorasi Ekosistem (RE) adalah upaya mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non-hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Kawasan RE dikelola melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk kegiatan penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, maupun pelepasliaran flora dan fauna,”tandasnya.(*ern)