Uncategorized

BNN Amankan Oknum PNS di Lubuklinggau Usai Transaksi Narkoba

LUBUKLINGGAU, The8news.com —
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FA (35) warga Jalan Maluku, RT.08 Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau.
Staf di Bagian Umum Setda  Kota Lubuklinggau, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau, sepulang dari membeli narkoba jenis sabu, Selasa (8/5) , sekitar pukul 13.00 WIB
FA diamankan petugas BNN, bersama rekannya SY, dari tangan mereka petugas menemukan barang bukti (BB), satu klip kecil yang diduga sabu, dari celana pendek tersangka jenis boxer. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah Handphone merk Samsung.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman saat dikonfirmasi dirinya membenarkan telah mengamankan kedua tersangka dan keduanya ditangkap berdasarkan dari laporan masyatakat, jika oknum tersebut sering pesta narkoba, jelasnya kamis (06/05)
“Mereka ditangkap saat baru pulang dari membeli narkoba dan Dari tangan keduanya kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan” katanya.
Sementara tersangka FA, mengaku sudah lamak memakai narkoba jenis sabu ,namun ia menyangkal kalau disebut sebagai bandar narkoba, elaknya.
“aku Membeli narkoba bukan untuk dijual namun untuk konsumsi pribadi saja, tidak lebih, dari itu” singkatnya.(zk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button