Palembang

Ombudsman : Kami Siap Awasi Proses PPDB Tahun 2018 di Sumatera Selatan

Palembang,the8news.com – Kebijakan pemerintah terhadap penerapan Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018-2019 berpotensi menjadi polemik. Bahkan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Palembang menyorot sistem zonasi ini menjadi ancaman bagi sekolah swasta yang dianggap tidak favorit sehingga terancam tidak mendapatkan siswa baru untuk tahun ini.
Ketua BMPS kota Palembang, Drs H Asnawi CK MM mengatakan yayasan pendidikan swasta di Palembang sangat banyak. Ada sekitar 147 yayasan pendidikan yang menaungi TK hingga SMA. Terdiri dari 398 TK, 78 SD, 99 MI, 139 SMP, 36 MTs, 97 SMAS, 69 SMK dan 15 MA. “Total ada 929 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 65.000 orang,” ujarnya yang didampingi pengurus BMPS, saat datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (21/5)
Ditambahkan Asnawi, banyaknya  jumlah yayasan pendidikan swasta tidak sebanding dengan jumlah siswa yang masuk, hasilnya sekolah swasta tersebut terancam bubar dan tutup karena tidak ada muridnya. Dijelaskannya, banyak faktor yang mengancam sekolah swasta yang berujung bubar diantaranya, pendirian Unit Gedung Baru (UGB) atau Unit Sekolah Baru (UKB) dan pembukaan kompetensi baru penambahan Ruang Kelas Baru (UKB). Dimana sekolah ini berdekatan dengan keberadaan sekolah swasta, kebijakan sekolah negeri yang menerapkan double shift, kebijakan sekolah negeri yang menambah kouta siswa yang diterima. Berujung animo masyarakat lebih memilki sekolah negeri ketimbang swasta meski kualitas swasta jauh lebih baik. urainya.
“Tak ada transparansi kuota penerimaan siswa/i setiap sekolah bisa menjadi pemicu adanya permainan oknum untuk berlaku tidak adil, maka terhadap hal tersebut kami minta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan turun tangan menyelesaikan ketidakadilan ini”, Tegas Asnawi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, Sdr. M. Adrian Agustiansyah.,S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa senada dengan keluhan yang disampaikan oleh BMPS tersebut, dalam beberapa bulan kedepan Ombudsman Sumsel akan membuka Posko Pengaduan yang khusus mengawasi seleksi PPDB Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Selatan termasuk Kota Palembang didalamnya dengan tujuan agar provinsi Sumatera Selatan bebas dari perilaku Maladministrasi yang berujung pada pidana dalam dunia pendidikan, seperti adanya titipan siswa, permintaan uang/imbalan dan lain sebagainya.
”Ada beberapa hal yang akan menjadi fokus kami dalam mengawasi proses penerimaan ini, kami akan lakukan uji sampel ke beberapa sekolah yang tersebar di Sumatera Selatan dengan metode acak untuk melihat kinerja sekolah dalam melakukan proses PPDB Tahun 2018 yang akan diuji kedalam aturan yang berlaku”. Tegas M. Adrian
Menyinggung adanya diskriminasi pengelolaan sekolah negeri dan swasta, M. Adrian menambahkan bahwa memang seolah adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengelolaan sekolah negeri dibanding sekolah swasta, padahal dibeberapa daerah lainnya di Indonesia, pemerintahnya mempunyai komitmen yang bagus terhadap kebijakan memajukan sekolah negeri dan swasta nya bahkan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2016 sampai sekarang telah memulai membangun kelas baru sejumlah 16000 ruang kelas bagi sekolah swasta demi memajukan kualitas pendidikanya. Tutupnya.(rill)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button