Lubuklinggau

Kurang dari tiga jam, AF dibekuk polisi

Lubuklinggau, the8news.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres lubuklinggau. Berhasil meringkus AF (21), pelaku perampasan sebuah hanphone  dengan korban ibu Selvi(36),Yang terjadi dilingkungan masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, Sabtu (21/7) sekitar pukul 18.30wib
Tersangka, AF merampas hp yang sedang dimainkan oleh anak korban di Taman Kurma Masjid Agung As Salam Lubuklinggau atau tepatnya di dekat tempat wudhu.
Pada saat kejadian anak korban sedang memainkan Hpnya,setika pelaku AF merampas hp dari tangan anaknya,spontan Selvi (ibu korban) langsung merebut hp yang dirampas dan sempat terjadi tarik menarik sehingga Selvi terjatuh dan pelaku langsung kabur membawa hp korban.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu maduransya, Saat ditemui awak media membenarkan adanya penangkapan Pelaku Pencurian disertai kekerasan (Curas) dengan tersangka AF warga desa kota Padang RT 05 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana curas,”Tak menunggu lama Tim satreskrim langsung memdatangi Lokasi kejadian,dan melakukan olah tkp, serta melakukan introgasi terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Setelah mengetahui ciri ciri pelaku, maka melakukan  pencarian di sekitar pasar inpres dan sekitarnya,” terangnya
Dari pencarian dan pengejaran tersebut dalam waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil di
tangkap oleh tim Satreskrim Di Jalan Yos sudarso Kelurahan Jawa kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II, beserta barang bukti hp hasil rampasan,pada pukul 22.00 wib.
” Tersangka kita tangkap beserta amankan barang bukti 1 unit hp  merek huawey 6+ warna gold, ditafsir seharga Rp. 5,9 juta,” pungkasnya Wahyu. (marzuki)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button