Palembang
Pecinta Burung Kicau Datangi BKSDA Sumsel dan Tolak Permen 20 LHK
Palembang,the8news.com — Puluhan pencinta burung kicau gelar aksi damai didepan kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel),masa yang tergabung dari berbagai komunitas burung kicau ini menolak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
Dalam nota keberatan yang di sampaikan, Forum Kicau Mania Indonesia merasa penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait jenis satwa burung berkicau yang menjadi dasar diterbitkan Permen Nomor 20 Tahun 2018 selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat pencinta burung.

Perwakilan Forum Kicau Mania Indonesia Sumsel, Boity Mengatakan, Sesuai hasil kesepakatan dengan Kepala BKSDA Sumsel bahwasannya sebelum ada jawaban dari tuntutan yang disampaikan, pihak BKSDA menjamin tidak akan ada penyitaan burung kicau.
“Untuk Penolakan tetap kita sampaikan kepada kepala BKSDA Sumsel, dan hasil dari pertemuan tadi sebelum ada jawaban permintaan kita tadi pihak BKSDA tidak melakukan tindakan-tindakan yang dikuatirkan oleh rekan-rekan pencinta burung, seperti razia dan penyitaan burung-burung yang sudah dilindungi,” Jelasnya usai Audiensi dengan Kepala BKSDA Sumsel, Selasa (14/8) Siang.
Ia menambahkan, Pihak BKSDA akan merangkul pecinta burung kicau dengan melakukan pendataan.
“Keputusan Permen Nomor 20 Tahun 2018 ini tidak berlaku surut, aturan ini berlakunya untuk yang kedepan, jadi burung yang sudah dimiliki atau yang sudah dibeli oleh pedagang akan didata kemudian setelah itu burung tersebut bisa dimiliki atau dipelihara dan semua biaya dijamin gratis oleh pihak BKSDA,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel, German S Hasibuan mengatakan, terkait tuntunan yang disampaikan oleh Forum Kicau Mania Indonesia ini akan pihaknya akan menindaklanjuti ke Pusat.
“Saya kira keberatan tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan di Jakarta untuk mendapatkan arahan selanjutnya,” ujarnya
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya permen Nomor 20 tahun 2018 ini bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan untuk memelihara jenis burung yang dilindungi tersebut
“Kalau mau menangkar kan ada mekanisme dan aturan main perizinannya kemudian perorangan juga bisa mengajukan izin untuk menangkarkan burung ini dan biayanya pun tidak besar,” Jelasnya.
Kemudian German Menghimbau, bagi masyarakat yang memiliki burung segera melaporkan ke pihaknya untuk dilakukan pendataan.
“Kalau sudah didata dan ditandai jika ada penegak hukum yang merazia kami juga bisa berbuat disitu
Untuk menyampaikan bahwasanya burung ini sudah didata dan juga ditandai berarti burung ini telah resmi,” Tukasnya (ern)