Palembang

Zulinto : Pengembalian Mobdin SMAN/SMKN Tidak Bertentangan Dengan UU No 23 Tahun 2014

Palembang,the8news.com — Terkait adanya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Widodo yang mengatakan bahwa penarikan Mobil Dinas (Mobdin) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, yang diduga melanggar prosedur beberapa hari lalu ,Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang angkat bicara .
Zulinto mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Dinas pendidikan kota merujuk pada Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang proses pelimpahan kewenangan  personel pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) jelasnya melalui sambungan seluler, jumat (14/09).
Diungkapkannya bahwa saat ini yang dilakukan  Dinas Pendidikan Kota Palembang tentang penarikan Mobdin merupakan rekomendasi dari hasil audit BPK RI perwakilan Sumatera Selatan tentang hasil audit terhadap laporan atas aset Pemerintah Kota Palembang khususnya Dinas Pendidikan untuk dapat melakukan perbaikan dan kualitas pencatatan penatausahaan memanfaatan dan pelaporan aset secara baik dan benar , beber Zulinto.
“Jadi kita tidak harus melakukan izin dengan melayangkan surat ke Gubernur untuk melakukan penarikan Mobdin tersebut, seperti yang di katakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, apalagi beliau (Widodo, red) menyesalkan atas tindakan yang telah dilakukan oleh Diknas kota palembang ” tegasnya.
Sejak dari pengadaannya kendaraan tersebut dicatat pada neraca aset Kantor Dinas Pendidikan namun digunakan oleh SMAN/ SMKN Palembang, ” kendaraan tersebut tidak termasuk dalam berita acara serah terima : nomor 26/BA/2016 dan nomor : 066/I/2016 tentang pelimpahan personil prasarana dan sarana dan dokumen (P3D) pemerintah kota Palembang kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditandatangani oleh Walikota Palembang dan gubernur Sumatera Selatan serta diketahui oleh ketua DPRD kota Palembang dan Kejari kota Palembang”, ungkapnya
Ditambahkannya , Pengembalian kendaraan dinas operasional tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang proses pelimpahan kewenangan personil pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen P3D mengingat kendaraan tersebut merupakan aset Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang bukan aset sekolah, ” Mobdin tersebut tidak termasuk dalam penyerahan aset ” tegasnya
Dikatakan Zulinto, bahwasannya sebagian besar pihak SMA dan SMK Negeri telah mengetahui dan menyadari hal tersebut sehingga lebih dari Separuh telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang dari 29 Mobdin,pungkasnya (ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button