Uncategorized

39 Guru Yayasan Az – Zahra Tuntut Pihak Citraland Bongkar Pagar Panel Beton

PALEMBANG,The8news.com — Karena masih dalam proses hukum di penyidik reskrim Unit Harda Polda Sumsel, akhirnya advokat pengacara Dr Enny Agustina SE SH MHum MKes CPL mengambil tindakan menguasai fisik tanah seluas 2,5 Ha, milik 39 warga dengan 42 sertifikat hak milik, di Jalan TPA II Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Minggu (27/10) pukul 09.00 WIB.
“Mereka tahu (terlapor_red) kalau status tanah ini masih dalam proses hukum Polda Sumsel. Penyidik dan BPN masih menunggu waktu tepat untuk mengukur kembali batas tanah. Yang keberatan kami disini, mereka memasang panel beton di atas tanah milik klien kami. Maksudnya apa,” jelas kuasa hukum dari Prof Ir H Supli Rahim Msc dan guru-guru Yayasan Az Zahra. 
Dikatakan Enny, beberapa upaya mediasi warga selaku pemilik tanah ke pihak Citraland sudah dilakukan, namun tidak ada titik terang.
“Kami sudah somasi dua kali ke PT Dian Sakti, pak Arifin, namun sampai sekarang tidak itikad baik. Oleh karena itu kita lapor resmi ke Polda Sumsel. Dan sudah memasuki tahapan pengukuran ulang,” tambah Enny. (slf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button