Uncategorized

147 Cakades di PALI , Jalani Tes Narkoba

Pali, the8news. Com — Sebanyak 147 Calon Kepala Desa yang terdiri dari 138 pria dan 9 orang perempuan, hari ini mengikuti tes urine yang di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten (Kab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera – Selatan (Sumsel).
A. Gani Kadin DPMPD Kab. PALI mengatakan, para calon kades harus lolos tes nakorba, dan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di tingkat desa dan sebagai salah satu syarat bagi calon kades yang akan mengikuti  pemilihan kades serentak pada 29 Agustus 2019 mendatang di Kabupaten Pali.
“Jika ada yang positif menggunakan narkoba maka akan gugur dalam pencalonan, dan berharap seluruh calon kades negative narkoba, sehingga bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya,’’ ucapnya kepada wartawan, Sabtu (13/7).
Kegiatan “Tes Bebas Narkoba Calon Kepala Desa Kab. PALI Tahun 2019”, terkesan tertutup bagi para awak media , para awak media tidak dapat masuk untuk meliput dan memberitakan secara langsung kegiatan tersebut , namun  Kepala Dinas DPMPD berkilah mengatakan khawatir kalau kegiatan tersebut menjadi terganggu .
“Tidak ada istilah tertutup setelah selesai baru terbuka bagi awak media” terangnya
Di benarkan juga oleh Ika Wahyu Hindaryati, ketua tim BNN yang bertugas melakukan tes narkoba , bahwa kegiatan ini di lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita melakukan tes narkoba untuk calon kades ini sesuai dengan prosedur, bukan berarti tertutup bagi awak media, di khawatirkan takut terjadi apa – apa” jelasnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian persyaratan pemenuhan kriteria calon kades, ” untuk hasil test nya sendiri baru bisa di ketahui pada hari Selasa nanti (16/07/2019), dan kita serahkan pada Kadin. DPMPD Kabupaten Pali”, imbuhnya.
Ia menambahkan Tes Narkoba merupakan penerapan peraturan Inpres no. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba,
“Kegiatan ini merupakan penerapan Inpres No 6 Tahun 2018, semuanya harus terlibat dalam satu sistem untuk gerakan nasional pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, ini merupakan skrening awal untuk mendeteksi seseorang terlibat narkoba, jika kades saja sudah terlibat bagaimana mau menciptakan lingkungan desa yang bersih bebas dari narkoba dan kita ada program desa bersinar untuk wilayah Sumsel” Jelasnya
Saat di tanya awak media bagaimana jika ada calon kades yang positif narkoba, Kabid Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumsel ini mengungkapkan, “Jika ada yang terindikasi Positif maka kita bina dan kita juga melayani untuk rehabilitasi, apalagi ada yang datang secara sukarela maka akan kita bina agar bisa pulih kembali sediakala,” Tutup Ika Wahyu Hendarwati.(hel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button