Uncategorized

Ombusman Provinsi Sumsel Angkat Bicara Soal “Pungli Berkedok Infak” di SMP Negeri 53 Palembang

Palembang, the8news.com — Terkait pungli berkedok Infak di SMP Negeri 53 Kota Palembang,  seperti di beritakan sebelumnya di the8news.com dengan judul “Tidak Mengindahkan Himbauan Wawako SMP Negeri di Palembang Masih Lakukan Pungli” , pihak Ombusman Provinsi Sumatera Selatan angkat bicara.

Melalui Humas Ombusman Provinsi Sumsel Hendrico., SH , Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (13/09), Rico mengatakan bahwa Ombusman tidak pernah menyarankan bahkan mengizinkan sekolah untuk meminta uang dari siswa yang sifatnya wajib,  apalagi memaksa jadi,  jika pihak Smp Negeri 53 mengatakan telah berkoordinasi dengan Ombusman terkait masalah iuran berkedok Infak ini dengan siapa, ujar Rico balik bertanya.
“Tanpa mendahului, rasanya Ombudsman tidak pernah menyarankan bahkan mengizinkan sekolah untuk meminta uang dari siswa yang sifatnya wajib,  apalagi memaksa”.
Ditambahkannya,  Pengertian infaq itu kan sama artinya dengan sumbangan,  artinya sifatnya sukarela,  jadi salah besar kalau sudah ada denda bahkan keharusan membayar double jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Pengertian infaq itu kan sama artinya dengan sumbangan,  artinya sifatnya sukarela,  salah besar kalau sudah ada denda bahkan keharusan membayar double jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan”.
Meski begitu pihaknya akan sesegara mungkin mengundang pihak SMP N. 53 ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan secara utuh agar informasi yang sudah beredar tidak simpang siur di kalangan masyarakat.(ern)

Related Articles

Back to top button