Uncategorized
Tito : Terdakwa di Fitnah Itu Suatu Pembelaan Yang “Mengada – Ada”
Palembang, the8news.com — Sidang kasus penyiraman air keras terhadap korban M Rifai , yang mengakibatkan cacat permanen terhadap korban dengan tersangka utama A.Irawan (46) memasuki agenda pembelaan, yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan , Senin (16/09/2019).
Menurut kuasa Hukum korban A Rifai, Tito Dalkuci Sh mengatakan , pembelaan yang di ajukan dan dibacakan oleh kuasa hukum tersangka dalam agenda pembelaan sangatlah mengada ada, karena ada fakta di persidangan sebelumnya dua orang terdakwa terpidana (pelaku yang menyiram langsung) memberikan keterangan bahwa adanya otak pelaku penyiraman yaitu terdakwa A. Irawan , oleh karena keterangan kedua pelaku tersebut terdakwa melarikan diri selama lima bulan dan akhirnya ditangkap, jelasnya usai sidang.
“Ya kalau mendengarkan agenda pembelaan ( pledoi ) dan menyebut bahwa keterangan dua orang pelaku yang menyebut terdakwa A.irawan tersebut difitnah , kami menilai itu sebuah pembelaan yang mengada-ada, terdakwa itu kan dituntut Jaksa Penuntut Umum oleh karena adanya fakta di persidangan dan hasil pengembangan penyidikan pihak kepolisian yang menangkap pelaku penyiraman, dari keterangan kedua pelaku tersebut bahwa adanya otak pelaku dalam tindak pidana tersebut dan faktanya memang benar terdakwa sudah melarikan diri selama lima bulan ” ungkapnya.
Masih menurutnya, saat di persidangan pembelaan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa saksi mencabut keterangannya dan merubah kesaksian karena adanya unsur sakit hati dan berniat memfitnah terdakwa, namun menurut kami itu akan ada resiko hukumnya karena ada unsur keterangan palsu yang dilakukan oleh saksi. tegasnya.
Dijelaskannya lagi bahwa dalam Pembelaan tentang keterangan bahwa tersangka medi dan oom sakit hati karena dipecat adalah mengada ada karena faktanya saksi masih bekerja dengan terdakwa saat terjadinya penyiraman dan Terdakwa melarikan diri faktanya terdakwa tidak pernah pulang kerumah setelah kejadian. Dan saksi adecat terdakwa tidak selalu mengawasi terdakwa dirumah orang tua karena saksi berjualan.
“Tentang keterangan bahwa tersangka medi dan oom sakit hati karena dipecat adalah mengada ada karena faktanya saksi masih bekerja dengan terdakwa saat terjadinya penyiraman dan Terdakwa melarikan diri faktanya terdakwa tidak pernah pulang kerumah setelah kejadian,” tukasnya.
Tito berharap mudah-mudahan Jaksa dapat bekerja lebih maksimal lagi dan pihaknya tetap optimis oleh karena keterangan dari terdakwa sebelumnya tidak bisa serta-merta dicabut, karena saat ini kondisi korban menderita cacat cukup permanen yaitu di mata sebelah kanan itu sudah hampir tidak bisa melihat dari sisi kemanusiaan kami minta dapat memahami kondisi korban, harapnya.
“Kami optimis dan berharap JPU akan bekerja lebih maksimal lagi dan melihat keterangan kesaksian dari terdakwa sebelumnya” tandasnya.
Sebelumnya , pasal penganiayaan yang direncanakan dengan tersangka A.Irawan diduga sebagai otak pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPindana Jo 55 Ayat (1)KUHPindana ,di tuntut JPU dengan 10 tahun penjara dan dua pelaku lainnya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, Usai pembacaan pledoi, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU. (ern)