Uncategorized

PT KAI Disinyalir Gunakan BBM Bersubsidi

Palembang, the8news.com 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengendus adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan PT KAI , yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Anggota Komite BPH Migas, Ahmad Rizal mengatakan, terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disinyalir dinikmati oleh korporasi asing mitra dari PT KAI Divre III Palembang

Dikutip dari Sindonews.com , Fakta yang ditemukan yakni ada dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut yang seharusnya dipergunakan hanya untuk angkutan masyarakat seperti kereta maupun moda transportasi umum. Kita juga mensinyalir adanya dugaan perusahaan asing yang turut menikmatinya seperti kereta api batubara yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut, dan itu berarti tidak tepat sasaran,” ujar Rizal, Kamis (12/12/2019).

Diketahui, PT KAI merupakan salah satu perusahaan transportasi BUMN yang mendapatkan jatah BBM bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBBPK) jenis solar.

Rizal menambahkan, seharusnya kepada badan usaha yang menerima kuota BBM subdisi JBBPK ini bisa self assesment atau mawas diri, karena di luar sana masih banyak rakyat kecil seperti para nelayan dan UMKM yang membutuhkan BBM bersubsidi.

“Sepengetahuan kami sewaktu kami berkunjung ke salah satu depo milik PT KAI di Kertapati saat ini belum ada pemisahan tangki antara BBM jenis tertentu dengan JBBPK,” tuturnya.

Diakui Rizal, untuk mengusut terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan PT KAI Divre III Palembang tersebut, pihaknya akan menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di BPH Migas untuk menyelidiki.

“Apabila tak kunjung direspon oleh pihak PT KAI, maka BPH Migas bisa saja mengambil tindakan terhadap badan usaha penerima BBM bersubsidi jika ternyata terbukti melanggar dengan menutup badan usaha tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Retail Sales PT Pertamina MOR II, Aji Anom menegaskan, pihaknya hanya bertugas menyalurkan BBM bersubsidi kepada badan usaha atas persetujuan dari BPH migas. “Kita hanya bertugas menyalurkan BBM sesuai penugasan dari BPH Migas,” singkatnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button