Uncategorized

Pemain Lama Mie Berformalin di Amankan BBPOM

Palembang,the8news.com
Badan Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Kota Palembang (BBPOM) Mengelar Pres Release yang di laksanakan di Hotel Wyndham Opi Jakbaring, Rabu, (18 /12)
Kepala BBPOM Sumsel  Hardaningsih menjelaskan,”Dalam upaya  menurunkan peredaran mie basah mengandung formalin di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya, Balai Besar POM di Palembang telah melakukan penindakan terhadap salah satu usaha mie basah berlokasi di Jalan Putri Rambut Selako Palembang.
Usaha mie basah ini diduga milik Beno Gunawan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap ll untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mie basah dan tahu mengandung formalin pada tahun 2018.
“Barang bukti yang disita berupa mie basah sebanyak 2,44 ton dan tahu sebanyak 10.500 butir serta 2 derijen cairan formalin, tsk Beno Gunawan ditetapkan sebagai DPO sejak Bulan Maret 2019 oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel”, katanya.
Terdeteksinya keberadaan tersangka Beno Gunawan yang kembali memproduksi mie basah mengandung formalin berkat informasi dan’ masyarakat serta investigasi dari PPNS BBPOM di Palembang, bebernya.
Pada Senin 16 Desember 2019 kemarin lanjutnya, PPNS BBPOM di Palembang bersama tim dari Ditresnaikoba Polda Sumsel serta Pol PP Sumsel telah melakukan penindakan terhadap usaha mie basah milik  Beno Gunawan.
“Beno Gunawan ditemukan tengah membawa mie basah menggunakan mobil pickup warna hitam BG 9691 LR. Kemudian tim melakukan pemeriksaan, penggeledah dan penyitaan di pabrik mie basah milik  Beno Gunawan ” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan juga penggeledahan dan penyitaan di Gudang di duga milik tsk Beno Gunawan di Pasar Induk Jakabaring yang pada saat itu sedang ditunggu oleh istri tersangka.
“Dari penindakan ini telah dilakukan penyitaan barang bukti dengan nilai keekonomian diperkirakan Rp. 76.000.000,yang terdiri dari , Mie basah mengandung formalin sebanyak 920 Kg. Mobil pickup warna hitam sebanyak1 (satu) unit dan Gerobak kayu warna merah muda sebanyak1 (satu) unit” katanya.
Saat ini Beno Gunawan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sumsel melalui Korwas PPNS Polda Sumsel dan telah ditahan oleh JPU. Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar sesuai pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan mewaspadai pangan yang diduga mengandung formalin atau bahan berbahaya lainnya. Kepada Pelaku Usaha dihimbau agar menjadi pelaku usaha yang bertanggungjawab dengan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan lainnya yang dilarang digunakan pada pangan.
Apabila masyarakat merasa ragu terhadap pangan yang akan dikonsumsinya dapat bertanya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Tlp. 0711-510126, fax. 0711-510195, atau email ke : [email protected]
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahyah Menghimbau kepada semua masyarakat bila mana ada tempat-tempat makan atau pembuatan makan yang di curigai mengandung campuran seperti formalin dan zat yang berbahaya untuk di konsumsi tolong menginformasikan ke Polda atau ke BBPOM agar bisa di tindak lanjuti.
Karena BBPOM saat ini sudah mempunyai alat laboratorium untuk mengecek zat formalin dan zat yang berbahaya lainnya yang terkandung didalam makanan.
“Karena Formalin yang di campur  kedalam makanan bila di konsumsi mempunyai efek samping yang sangat berbahaya bagi ketahanan tubuh kita seperti merusak ginjal,jantung dan penyakit dalam lainya”,tutupnya.(Dn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button