Uncategorized
Bermodal Informasi Dari Youtube,Dua Warga PALI Mampu Membuat Senjata Api Rakitan
PALI, the8news.com
Hanya belajar melalui Youtobe dan internet Busirin alias Bus (33) dan Sumarin alias Oreng (37) warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan ABAB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),mampu membuat tiga pucuk senjata rakitan dalam waktu dua bulan.
AKBP Yudhi Suhariyadi,S.i Kapolres PALI mengatakan, pengungkapan home industry tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Penukal Abab. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyidikan dan dipastikan bahwa memang benar telah ada produksi senjata api ilegal di Desa Betung, Kecamatan Abab, tepatnya di kediaman pelaku Bus.
“Pada Rabu (18/12/2019) petugas telah memastikan tindakan dan keberadaan pelaku. Pelaku Bus diringkus di kediamannya, kemudian pelaku kedua dijemput petugas di kediamannya beserta dua pucuk senjata api rakitan dan delapan selongsong aktif yang telah kita kirimkan ke Mapolda,” ujar Kapolres,kepada awak media saat press release dihalaman Polres PALI,Jumat (27/12/2019).
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Kapolres, sudah dua bulan menjadi pembuat senjata api rakitan. Selama dua bulan tersebut pelaku berhasil membuat tiga pucuk senjata api rakitan, satu diantara telah dijual dengan harga Rp1 juta.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek, tiga buah kerangka dari bahan plat besi, silinder, dua kerangka berbentuk senjata api dari plastik. Da buah pipa menyerupai laras senjata api, satu buah pelatuk, serta dua buah senpira dan sejumlah amunisi yang telah dikirim kemapolda untuk di uji balistik,” katanya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(hel)