Uncategorized
Merugikan Negara Barang Ilegal Musnahkan
Palembang,the8news.com
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Dan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Di Kantor Bea Cukai Kota Palembang Pada Hari Rabu, 04 Desember 2019.
Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau dan Tembakau Iris,pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No.39 tahun 207.
Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil cegahan selama penindakan di tahun 2019 berupa,8.487.086 batang rokok, 14.431 botol MMEA, 264 botol HPTL, 97 kg tembakau iris, 14 pcs airsoft gun dan sparepart,senjata tajam, 136 pcs sex toys, 109 pcs alat ke kesehatan, 36 anak panah, 12 lembar pakaian, serta 3 pcs kosmetik.
Barang- barang yang akan dimusnakan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMPB Palembang sebesar RP3,5 Miliar dengan potensi kerugian nega ra yang ditimbulkan adalah sebesar RP3,6Miliar Pemusnahan Barang Milik Negara(BMN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai(BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi,”pungkasnya.(Dn)