Uncategorized

Bupati Lakukan Penandatanganan Fakta Intergritas

Empat Lawang, the8news.com

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menyaksikan langsung penandatanganan Fakta Intergritas Pejabat Eslon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Senin (20/1).

Dalam kesempatan itu Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan ada 10 poin dari isi Fakta Intergritas yang sudah ditanda tangani tersebut.

“Yang paling penting itu poin kesembilan, yaitu PP 53 tentang kedisiplinan pegawai, capaian kinereja mereka, dan dia harus jadi Lider ditingkat jabatan mereka masing-masing,” kata Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Penandatanganan ini dijelaskan orong Nomor satu di bumi saling kruani sangi krawati tersebut, bukan sekedar seremonial tapi ini ada penilaian khusus. Dan pihaknya sudah memerintahkan Sekda Empat Lawang sebagai regulasi untuk penempatan, pemberhentian dan penonjoban.

Dikesempatan itu juga dirinya lanjut Joncik, meminta kepada seluruh Pejabat dilingkungan Pemkab Empat Lawang harus berdomisili di Kabupaten Empat Lawang.

Bahkan para pejabat Empat Lawang diberi waktu Dua bulan untuk pindah domisili ke Empat Lawang, jika tidak pejabat tersebut akan dinon-jobkan. Sebab dirinya menginginkan pejabatnya tinggal di Empat Lawang.

“Karena saya dapat laporan ada Kepala Dinas tapi KTP nya luar Empa Lawang, nanti kita cek, KTP nya bukan KTP sini, kontrakannya juga tidak ada pasti kita nonjob kan, dan saya tidak pernah tahu menahu, mau itu Eslon II, Eslon III kita nonjop kan,” tandasnya.(afz)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button