FKKBPSS Minta Pemerintah Revisi Perda Pajak
Palembang,the8news.com
Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang Sumsel (FKKBPSS) di Undang Anggota DPRD Kota dalam rangka merevisi perda pajak daerah di Kantor DPRD Kota Jln Gub H Bastari No 2, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, senin (27/01).
Febri Irwansyah selaku sekretaris FKKBPSS mengatakan, sangat berterimakasih karena telah di undang oleh DPDR Kota Palembang untuk merevisi Perda
“Kami mengucapkan terima kasih sudah diundang oleh anggota dewan untuk sering pada hari ini dalam rangka revisi Perda tentang pajak daerah. Dalam hal ini tentang pajak pelaku usaha kuliner di Forum Komunikasi paguyuban kuliner bersatu palembang sumsel, kami terima kasih sekali sudah diberi kesempatan untuk memberi masukan masukan perspektif kita.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap ingin membayar pajak, namun tidak memberatkan dan membebani para pengusaha .
“Kita ingin ada pajak yang berkeadilan, maksudnya pajak berkeadilan itu , kita sebagai warga negara yang baik ingin tetap membayar pajak tetapi tidak memberatkan atau membebani, makanya kita memberi masukan soal perda yang lama karena tidak jelas defenisi restoran itu apa,”
Pihaknya meminta klarifikasi istilah restoran, artinya pemerintah harus lebih jeli mendifinisikan hal tersebut, apakah rumah makan, warung atau outlet, maupun pedagang kaki lima.sehingga pengenaan pajakdan ITEX tepat sasaran.
“Kita minta kepada mereka klasifikasi istilah restoran itu apa, apakah Rumah Makan, warung, outlet, pedagang kaki lima dan sebagainya. Kita minta mereka mendalami atau mengkaji itu lebih lanjut baru kemudian ada pengenaan pajak dan ITEX”,jelasnya.
Setelah dikaji menurutnya, maka yang mana harus dikenakan pajak, lalu ada klasifikasi juga berapa omset yang diterima. Seperti yang didengar dari pihak BPPD mengusulkan 200.000 perhari atau 6 juta sampai 9 juta keatas , tentu belum sepakat dengan itu. Karena menurutnya masih terlalu kecil serta belum mengubah keadaan tentang perda sebelumnya.
“Maka dari itu kami sarankan untuk pajak itu sendiri dari hasil laba bersih bukan dari omset, kalau pun di hitung dari omset, kami minta agar diturunkan serendah mungkin sehingga nilai yang di hitung sama seperti laba bersih,”ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada Anggota DPRD untuk segera merevisi perda yang lama, serta dalam setiap rapat, dan pertemuan perda mengenai pajak kuliner pihaknya dilibatkan langsung , agar bisa mengetahuinya. Karena dalam keputusan perda pajak anggota dewan memiliki kewenangannya, tandasnya.(dn)