Guru Tidak Disiplin Akan Ada Tindakan Tegas
Empat Lawang, The8news.com
Guru PNS yang sudah sertifikasi yang tidak disiplin dalam proses belajar mengajar, tidak disiplin kehadiran maka akan ditindak tegas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, Rita Purwaningsih mengatakan tindakan yang diambil melalui beberapa tahap yang pertama ialah berupa teguran lisan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Mengenai guru PNS yang sudah sertifikasi, tindakan awal kita kembalikan ke Kepala Sekolah masing-masing,” kata Rita saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin, senin (14/01).
Kedua, lanjut Rita, jika dari Kepala Sekolah sudah tiga kali menegur tapi tidak ada perubahan dari guru yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah wajib memberikan laporan tertulis beserta bukti-bukti yang ada untuk diajukan ke Disdikbud melalui Kepala Bidang masing-masing.
“Kita lihat dulu apakah setelah ditegur masih tidak berubah, nah jika demikian maka pihak sekolah silakan mengajukan laporan tertulis berkenaan dengan guru yang bersangkutan. Dan laporannya juga tidak langsung ke Kepala Dinas melainkan ke Kepala Bidang masing-masing. Misal jika yang bermasalah ialah guru SD maka silakan buat laporannya ke Bidang SD. Jika yang bermasalah guru SMP maka silakan ke Bidang SMP,” ucapnya.
Ketiga, setelah Disdikbud menerima laporan tertulis, maka akan segera mengambil tindakan dengan cara memanggil guru yang bermasalah tersebut untuk diberikan teguran.
“Jika tiga kali ditegur oleh pihak Disdikbud tapi gurunya masih tidak disiplin, maka sanksi terberat bisa kita mutasikan. Kalau gurunya ada di tengah kota, kita mutasikan ke tempat yang terpencil,” jelas Rita.
Terakhir, tegas Rita, jika dari tindakan dari Disdikbud tidak juga membuat guru yang bersangkutan berubah, maka kita berikan nama guru tersebut ke BKPSDM.
“Nah bentuk sanksi yang diberikan jika sudah sampai ke BKPSDM ialah kenaikan gaji berkalanya bisa ditunda,” tutup Rita.(fz)