Uncategorized

Kepala PN Klas 1A Khusus Palembang, di Periksa Bawas MA

Palembang, the8news.com

Kepala Pengadilan Negri Klas 1A Khusus Palembang, Bongbongan Silaban SH. LLM di Sambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Rabu (27/05).

Dikutip dari Detik sumsel.com , Kedatangan anggota Bawas MA tersebut diketahui untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketua PN Palembang Bongbongan Silaban SH LLM  atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan orang nomer 1 di PN Palembang tersebut.

” Memang benar ada pemeriksaan, namun sifatnya masih rahasia  dan masih akan dilanjutkan besok, yang jelas memang ada dugaan pelanggaran yang kita periksa,” jelas salahsatu pihak Bawas singkat.

Pantauan di Kantor PN Palembang, anggota bawas sebanyak dua orang yang sejak pagi sekitar pukul 9.00 WIB usai melakukan pemeriksaan  tahap pertama pada pukul 16.30 WIB langsung bergegas menaiki mobil dinas Toyota Inova berwarna silver dengan plat merah Nopol  BG 1902 LZ.” Kita mau kembali ke hotel untuk istirahat besok baru lanjut lagi, ” ujar Driver mobil dinas tersebut.

Meskipun belum jelas dan pasti apa dugaan pelanggaran yang dilakukan, pemeriksaan tersebut diduga kuat menyangkut absensi kepala PN klas 1 A khusus Palembang Bongbongan Silaban SH LLM yang sebelumnya sempat diberitakan media cetak maupun online diduga mengaku sakit dan tidak ngantor atau bolos kerja sejak 23 Maret hingga pertengahan Mei serta tak mengantongi izin ketua PT Sumsel ditengah pandemi Covid 19.

Sementara itu Jurubicara PN klas 1 A khusus Palembang, Adi Prasetyo SH MH belum bisa memberikan informasi terkait pemeriksaan tersebut lantaran dirinya tengah menjalankan tugas negara dengan jadwal yang padat, salahsatunya sidang pidana kasus pembunuhan ASN yang di cor. ” Maaf mas saya masih sidang, belum ada waktu,” balasnya via whastapp.

Diketahui, PN Klas 1 A khusus Palembang dibawah pengawasan Badan pengawas MA inspektorat wilayah 1  Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta administrasi umum di wilayah I,   meliputi : Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.

Dengan visi  mempunyai tugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Dengan fungsi yang mencakup:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
  2. Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan. (*tim)

Related Articles

Back to top button