Uncategorized

Gedung Yonkav Karang Endah dan Kantor CSR PTBA Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Muara Enim ,The8news.com

Dari 21 benda cagar budaya Kabupaten Muara Enim yang telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, pada tahun 2020 ini baru 2 (dua) situs bangunan di Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kedua bangunan yang dinilai bersejarah tersebut yaitu Gedung Batalyon Kavaleri (Yonkav) 5 Dwi Pangga Ceta (DPC) di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang dan Kantor Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bukit Asam (Persero) di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.

Penetapan ini didasarkan atas rekomendasi tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019. Untuk itu hari ini (29/07), Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Irawan Supmidi, S.Pd., S.Mn., M.M., berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 menyerahkan sertifikat cagar budaya tingkat Kabupaten Muara Enim kepada kedua bangunan tersebut. Bertempat di ruang rapat Bupati Muara Enim, secara simbolis sertifikat diterima oleh Letda Kav. TNI. Rizky Adhitya, S.Tr.Han mewakili Danyonkav 5 DPC dan Hartoyo selaku Manager CSR PT. Bukit Asam (Persero).

Dalam sambutannya, Plt. Bupati berharap agar bagunan cagar budaya yang telah ditetapkan dapat dipelihara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai obyek pembelajaran, wisata sejarah maupun wisata budaya.

” Mari masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk peduli terhadap bangunan tua dan bersejarah di Kabupaten Muara Enim,” harapnya.

Plt. Bupati menginisiasi Dikbud Muara Enim, khususnya Bidang Kebudayaan untuk lebih menggali keberadaan bangunan-bangunan tersebut dan membuat forum masyarakat cinta budaya yang nantinya dapat menyebarluaskan nilai historis dari bangunan cagar budaya yang ada kepada masyarakat luas.

Sementara itu Kepala Dinas Dikbud menyampaikan bahwa kedua bangunan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu berusia lebih dari 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama ataupun kebudayaan.

“Kami juga akan terus mengkaji dan memetakan cagar budaya yang ada di Kabupaten Muara Enim, tidak hanya berbentuk bangunan saja, melainkan seluruh warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda, struktur, situs maupun kawasan cagar budaya,” tutup Kadis Dikbud.(yk)

Related Articles

Back to top button