Uncategorized

Polda Sumsel Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana dan Narkoba

Palembang, The8news.com
Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu IV September 2020 (periode 21 – 27 September) telah mengungkap 28 kasus tindak pidana  dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan polres jajaran. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya Senin (28/09) pagi .
Kabid Humas mengatakan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 28 Kasus dan menangkap sebanyak 37 tersangka. Dari 37 tersangka tersebut terdiri dari pengedar (35 orang) dan pemakai (2 orang).
“Barang bukti yang disita diantaranya sabu (228,45 gram), ekstasi (84 butir), serta ganja (37,56 gram),” kata Kabid Humas.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni dari Polrestabes palembang (6 LP & 8 TSK),  Polres Muara Enim (4 LP & 5 TSK) dan Polres Banyuasin ( 3 LP & 3 TSK).
Sementara dari bobot kasus yakni dari kualitas barang bukti yang disita, Kabid Humas menuturkan Polrestabes Palembang telah menyita 88,97 gram sabu, Polres Muara Enim telah menyita 31,25 gram sabu, 15,48 gram ganja dan 24 butir ekstasi, dan Polres Musi Banyuasin 35,52 gram sabu dan 1,5 butir ekstasi.
Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka aparat kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 1.727 jiwa anak bangsa.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM  menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Ia juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Kabid Humas menambhakan, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 24 kasus tindak pidana.
Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, diantaranya curat (13 kasus), curas (9 kasus), curanmor dan anirat masing-masing 1 kasus.
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
“Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res NarkobaPoldaSumselsertaPolres/ tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel” tutup Kombes Pol Drs Supriadi MM.(ril)

Related Articles

Back to top button