Enam Orang di Duga Pelaku Pengrusakan Kendaraan Polisi di Amankan Polrestabes Palembang

Palembang, The8news.com
Enam orang di duga pelaku pengrusakan kendaraan operasional Polda Sumsel, saat demo penolakan RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumsel, kamis (8/10/2020) sore diamankan Polrestabes Palembang.
Dari keenam pelaku, empat orang diantaranya ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel dan dua orang lainnya diringkus Polrestabes Palembang.
“Ya ada enam pelaku yang diamankan. Sedang di Proses!,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Keenam pelaku ini, lanjut Anom, terbukti merusak mobil Provos, mobil Dit Pam Obvit Polda Sumsel dan satu unit mobil ambulans milik kepolisian menggunakan benda-benda seperti batu dan kayu.
Tak hanya mobil, puluhan motor milik petugas dan warga juga ikut dirusak massa.
“Alat buktinya ada, rekaman CCTV. Barang buktinya juga ada, batu-batu, kayu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka,” jelas Anom.
Adapun ke enam pelaku yakni, MI (16) warga Talang Kelapa, RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19) warga Talang Betutu, ED (16) warga Lebong Siarang, GT (17) warga Sukabangun dan DW (20 ) warga Lebong Siarang.
Keenam pelaku yang ditangkap merupakan lima orang pelajar SMK dan seorang warga sipil,” terang Anom.
Keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku mengaku diajak menggelar aksi unjuk rasa oleh oknum mahasiswa.
“Saya diajak mahasiswa, ‘ayo kita demo untuk masa depan kita’. ‘Ayo’ saya bilang,” ujar RI, jelas salah satu pelaku perusakan.(ern)