Kompak Edarkan Sabu, Pasuti di Bekuk Polisi

MUBA,The8news.com
Seorang Pelaku Pengedar Narkoba bernama Jon Sri (31) berhasil di bekuk Satuan reserse Narkoba Polres Muba, di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin (MUba) , Senin (19/10/2020) Siang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui kasat narkoba AKP Jonroni menjelaskan, barang bukti yang ditemukan dari rumahnya Jon Sri (31) tiga paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,01 (nol koma nol satu) Gram siap edar, 1 (satu) Ball plastik klip bening kecil, 1 (satu) Buah plastik klip bening sedang, 1 (satu) buah sekop pipet plastik, 1 (satu) Buah wadah kotak plastik warna putih Merk Denshin, ujarnya.
Terpisah, Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil merimgkus Sepasang Suami Istri Ahmadi Brata (42) dan Pera Natalia (29). Keduanya di bekuk polisi di tempat kediamannya di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , Minggu (18/10/2020) Malam.
“Minggu malam sepasang Suami istri ini dibekuk anggota kita, kemudian senin siang satu pelaku pengedar di sungai keruh Juga kita bekuk” Kata AKP Jonroni SH, Kamis
Dikatakannnya, Berkat informasi masyarakat, sepasang suami istri dan seorang Pengedar dapat ditangkap.
Dalam penggerebakan rumah sepasang suami istri, PERA NATALIA yang merupakan istri dari AHMADI BRATA saat akan di periksa sedang memegang Dompet warna silver yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat Bruto 6,59 (enam koma lima puluh sembilan) Gram, 1 (satu) Ball plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop pipet plastik, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Keduanya ini kompak dalam peredaran narkoba jenis sabu ini” Tambah nya.
Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Ketiganya tetancam hukuman minimal 5 tahun penjara , Tutup Jonroni. (Ir@one).