Uncategorized

Pembebasan lahan Koperasi PDAM Tirta Musi “Bermasalah”

Palembang,The8news.com

Pembebasan lahan Koperasi PDAM Tirta Musi lebih kurang 24 hektar di kelurahan karya jaya kecamatan kertapati Palembang, bermasalah terhadap pemilik lahan yaitu Kartila, yang digelar di Ruang VIP Rumah Makan Sederhana Demang Lebar Daun, Rabu (25/11/2020)

Kuasa hukum kartila,Indra cahaya mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tanahnya kartila agar BPN tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun diatas tanahnya kartila.

“Kami tadi menyampaikan surat permohonan kepada BPN tehadap tanahnya ibu kartila 200 hektar, namanya surat pemblokiran agar BPN tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun atas tanah ibu kartila” imbunya.

“Tanah itu sudah kita daftarkan karena sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah, tanah itu seumur hidup hanya sekali pendaftarannya, selanjutnya itu adalah transaksi atau turunan dari transaksi yang harus dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah” sambung Indra.

“Kami membuat surat pengaduan ini permohonan pemblokiran karena kami menemukan ada sebagian dari pada tanah itu lebih kurang 16 hektar dibebaskan oleh PDAM. Menurut kami pembebasan tanah itu melawan hukum karena diatas tanah itu masih ada hak nya kami, haknya klien saya ibuk Kartila. Bukti hak nya lengkap” jelas Indra.

Indra menegaskan kepada BPN atau dari pihak PDAM untuk tidak melakukan transaksi apapun diatas tanah tersebut tanpa melibatkan pihaknya.

“Kami mintak kepada para pejabat baik itu BPN atau maupun orang2 PDAM tidak melakukan transaksi apapun diatas tanah itu tanpa melibatkan kami karena apapun yang mereka lakukan tanpa melibatkan kami akan kami lakukan upaya hukum atau perlawanan secara hukum,” tambahnya

“Tadinya kami sudah mengingatkan bahwa tanah itu sudah kami ukur dan sudah kami daftarkan. Ternyata ada pihak yang nakal sehingga terjadilah pembebasan kepada PT PDAM,” jelasnya

Kartila menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan baik dengan pihak PDAM ataupun pihak lain tetapi hasilnya nol.

“Dan beberapa kali kami undang hasilnya nol tidak ada dari pihak PDAM atau pihak lain untuk bertemu dengan kami secara baik-baik. Karena kami ingin menyelesaikan secara baik-baik, ya maka kami adakan seperti ini” bebernya

“Kita liat sikap mereka, kalau mereka ingin secara baik-baik pasti kita juga ingin terbaik.
Tapi kalau tidak menghiraukan apa boleh buat, yang bisa menentukan surat itu bagus atau tidak, palsu atau tidak, atau sebagainya hanya di pengadilan nanti” pungkasnya (Niken)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button