Sat Res Narkoba Polres Muba Meringkus Dua Pengedar Sabu

MUBA,The8news.com
Polres Musi Banyuasin terus berperang melawan peredaran Narkoba, Kali ini Sat res narkoba berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika Jenis Sabu – Sabu dirumahnya masing – masing . Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.
Dalam penangkapan dan penggerebekan terlebih dulu polisi berhasil meringkus Seorang laki – laki yang diketahui bernama Hanafiah (57) warga Dusun II Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kab. Muba. Pelaku ditangkap di tempat kediamannya, di Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kabupaten Muba.
Rabu (25/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
“Sebelum kita grebek, kita sudah menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengedar yang meresahkan” kata kasat narkoba polres Muba AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik. Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut Jon mengatakan, Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku Hanapia polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 20 (Dua puluh) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 4,56 (Empat koma lima puluh enam) Gram, Satu Buah Hp Nokia yang di gunakan tersangka untuk transaksi dan Satu Ball klip plastik bening.
Dijeladkannya, Setengah Jam kemudian. Jarak empat rumah dari pelaku pengedar hanapia, polisi juga menggerebek rumah pelaku pengedar bernama Sardianto (35) warga Dusun II Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Muba.
“Jarak empat rumah kita juga berhasil menangkap satu pengedar lagi dengan sejumlah barang bukti. Jadi, ini semua berkat informasi dari masyarakat” Tambah kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap Sardianto, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita sebanyak 23 ( Dua Puluh Tiga ) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,15 ( Tiga Koma Lima Belas ) gram dan HP untuk transaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar.
” Keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya. (Ir@one).