Musi BanyuasinNewsSumsel

Polsek Lalan Amankan Pelaku dan Penadah Curat

MUBA, The8news.com – Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Yoga Pratama putra (26) dan penadah hasil curian bernama Sapari (21), keduanya warga desa Bandar Agung keamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin (Muba),

Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor jenis bebek merk Honda Supra X125 type dan 1 unit hp Oppo A5s warna merah.

Kapolsek Lalan IPTU Junardi SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik mengatakan, Yoga PP merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Perumahan Guru SD negeri dusun 1 Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Pelaku merusak kunci stang dan kunci gembok sebanyak 3 buah yang dipasang di cakram depan dan belakang.

“Pelaku ini beraksi Sabtu (28/11) sore sekira pukul 05.30 wib. Semua kunci yang lengket dimotor dirusaknya agar dapat ia bawa pergi,” kata Junardi (9/12).

Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke mapolsek Lalan. Identitas pelaku belum diketahui sehingga Unit reskrim polsek Lalan langsung melakukan penyelidikan.

Butuh waktu kurang lebih dua minggu akhirnya polisi Jumat 04 Desember 2020 sekira pukul 13.00 wib menemui titik terang dan langsung ke rumah penadah sepeda motor korban Harun parsaoran Simbolon, 27, warga perumahan guru SD Desa Karang agung Kecamatan Lalan, Kab Muba.

“Dari keterangan penadah, sepeda motor tersebut ia beli dari pelaku yoga PP. Sehingga kita langsung bergerak menangkapnya” Katanya .

Lanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dan pasal 480 ke-1,2 KUHPidana. (Irw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button