
Pali, The8News.com – Sedikitnya 29 perusahaan yang berada di kabupaten PALI menunggak dalam membayar pajak galian C yang menjadi kewajiban mereka. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten PALI, memberikan kuasa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI untuk membantu menyelesaikan tunggakan pajak galian C tersebut.
Alhasil, setelah mendapatkan surat mandat dari Pemkab PALI per tanggal 12 November 2020, pihak JPN langsung mengundang para perusahaan untuk datang ke Kejari PALI.
Kepala Kejari kabupaten PALI, Marcos M. M. Simare-mare, menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya berhasil memulihkan keuangan daerah dengan mengumpulkan uang berjumlah Rp Rp 4.463.213.897 dari pembayaran pajak galian C.
“Kami selaku kuasa dari pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan galian dari tahun 2016 sampai tahun 2019. Ada 29 perusahaan yang menunggak pajak galian C, baik perusahaan besar maupun kecil. Dari 29 perusahaan yang menunggak bayar pajak, baru ada dua perusahaan yang sudah membayar pajak galian C. Yakni PT Servo Lintas Raya yang baru membayar sebesar Rp 1 Milyar, dengan tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Milyar. Sementara satu perusahaan lagi yaitu CV AS, yang telah membayar pajak Rp 25.234.547,” jelasnya, Senin (21/12) di kantor Kejari PALI didampingi Tyan Andesta SH, Dwi Pranoto SH, Ridho SH, Arianti Maya SH dan Munawir SH selaku JPN.
Ditambahkan Marcos, bahwa pihak perusahaan yang sudah datang ke Kejari PALI mengaku bersedia membayar tunggakannya.
Marcos juga menegaskan bahwa apabila perusahaan lalai dan tidak mengindahkan kewajibannya membayar pajak galian C maka pihaknya akan membawa permasalahan itu ke pengadilan.
“Tetapi melihat itikad baik dari perusahaan-perusahaan yang telah diundang, kami optimis mereka akan selesaikan. Namun kalau non litigasi atau negosiasi tidak berhasil maka kami akan teruskan melalui pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, plt. Kepala Bapenda kabupaten PALI, Amrullah mengatakan bahwa pihaknya sengaja meminta bantuan Kejari PALI dalam membantu penyelesaian tunggakan pajak yang nantinya bisa menjadi income dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI.
“Stresing dari KPK terkait piutang, salahsatunya pajak galian C, jadi kami memutuskan untuk langsung kerjasama dengan JPN kejari PALI. Kami ucapkan terimakasih juga kepada Kejari yang telah membantu menyelesaikan tunggakan pajak galian C para perusahaan,” tutupnya. (Hel)