Jelang Nataru Satpol PP Provinsi Sumsel Razia dan Tertibkan Prokes Serta Trantibum
Palembang,The8news.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB), dinas capil dan biro hukum lainya Selasa (21/12/2020) malam, dengan dipimpin Kasatpol PP Sumsel Aris Saputra gelar razia kos-kosan, hotel dan tempat hiburan diwilayah hukum Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengungkapkan razia ini diadakan untuk penertipan terhadap penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan maksiat, perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, perda nomor 7 Tahun 2017 tentang peredaran minuman keras dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang pembiasaan kehidupan di era pandemi covid-19.
“Hasil penertiban dan kerja kami malam ini didapati ada lima pasangan yang tidak memilih ikatan dan yang lainnya 39 orang tanpa identitas yang kita amankan di satpol PP provinsi Sumsel untuk diambil keterangan dan diberikan edukasi serta membuat pernyataan agar mereka tidak mengulangi atau melakukan pelanggaran yang mereka lakukan malam ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aris menjelaskan untuk personil dari razia gabungan malam ini semuanya berjumlah 135 orang
“Kegiatan kita malam ini untuk membatasi, mengantisipasi serta memutus mata rantai covid-19 yang semakin banyak kemudian juga untuk menciptakan ketentraman ketertiban dan kenyamanan menjelang tahun baru 2021 dan peringatan hari raya natal tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya Aris mengatakan berdasarkan intruksi pemerintah pusat dan perintah Gubernur agar masyarakat propinsi Sumsel tetap melaksanakan prokes Covid -19 memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan meghindari kerumunan.
“Kita mengharapkan peringatan hari raya natal dan tahun baru ini kalau tidak terlalu penting janganlah mengadakan kegiatan pesta-pesta karena kondisinya tidak memungkinkan sehingga natal dan tahun baru dapat kondusif dan semuanya dapat berjalan khususnya kehidupan ekonomi masyarakat.” katanya.
Dirinya menegaskan penertiban ini juga untuk melaksanakan pergub nomor 37 Tahun 2020 pada saat kita mengadakan penertiban kebetulan kami stop ditempat hiburan, kafe dan rumah makan ada pengunjung yang tidak memakai masker
“Kami ambil tindakan sanksi sesuai pergub 37 tahun 2020 antara lain sangsi administrasi serta sangsi daya paksa fungsional jadi mereka yang bersangkutan memilih sangsi menyayikan lagu indonesia raya secara bersama-sama dan kepada pengelola kami berikan peringatan lagi untuk melaksanakan prokes,” tegas Aris.
Terakhir Aris menyampaikan saat razia kita juga amankan penjualan minuman keras yang memiliki kadar alkoholnya di atas 5 (lima) persen.
“Penertiban ini juga kita amankan penjualan minuman keras diatas 5 % sebanyak 19 lusin sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.