
PALI, The8news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) PALI Arif Firdaus sebagai buronan/DPO kasus korupsi anggaran Sekwan tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kejari PALI mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus korupsi Arif Firdaus, setelah sebelumnya sudah dideadlina Kejari PALI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab. Demikian dikatakan Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli, Jumat (8/1).
Ia menambahkan Kejari akan menyebarkan foto tersangka jika tidak segera menyerahkan diri.
“Bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai. Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan Kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.
“Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, yang telah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Ditambahkannya, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya penambahan umlah tersangka nantinya.
“Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik. Dan sejauh ini, sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD PALI periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Sekwan PALI,” pungkasnya. (tim)