Paripurna XXIV, DPRD Sumsel Sahkan Sembilan Ranperda

4 usulan eksekutif, 5 usulan DPRD Provinsi Sumsel
Palembang, The8News.com – DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XXIV, Senin (10/1) pagi. Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel itu dihadiri Wakil Gubernur H Mawardi Yahya itu membahas tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Provinsi Sumatera Selatan Amad Toha Spdi MSi mengatakan bahwa (Bapemperda) menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya peraturan daerah.
“Pada tanggal 16 Desember 2020, Gubernur/Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat dengan Nomor 188.34/3350/II/2020 menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa usulan dari Gubernur Sumsel itu selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Perda Provinsi pada 6-7 Januari 2021 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati menyampaikan ada 13 usulan program pembentukan perda.
“Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari Pihak Eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah dan 9 (sembilan) Ranperda belum dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2020 dikarenakan masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut,” kata Anita.
Berdasarkan hasil rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel dengan Pihak Eksekutif maka program Pembentukan Perda Provinsi Sumsel tahun 2021 memuat 9 Ranperda yang terdiri dari 5 (lima) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 4 (Empat) Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel (eksekutif).

Empat ranperda yang disahkan tersebut diantaranya tentang Pencegahan dan Penanggulangngan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, disahkannya raperda tersebut tentu akan mendorong semakin cepat jalannya program-program yang telah dibentuk Pemprov Sumsel.
“Ranperda tersebut disahkan dengan melihat perkembangan yang ada saat ini. Dengan disahkannya raperda tersebut, tentu akan semakin mempercepat realisasi kebijakan maupun program yang telah dibuat,” kata Mawardi, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Pemprov Sumsel akan bekerja maksimal sehingga program tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tentu kita akan bekerja sebaik-baiknya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.

Selain raperda usulan eksekutif, DPRD Sumsel juga mengesahkan dua raperda inisiatif DPRD Sumsel dan tiga raperda tahun 2021, yakni: 1) Ranperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan; 2) Ranperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat; 3) Ranperda tentang Arsitektur Gedung Bangunan Berciri Khas; 4) Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman; dan 5) Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
Disahkannya ranperda tersebut setelah Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel melakukan penelitian dan pembahasan.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan Raperda yang akan dibahas DPRD bersama Kepala Daerah harus ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Provinsi Sumsel.
Menurutnya, pembentukan raperda tersebut bukan hanya sekedar rencana dan terancang dalam skala prioritas.
“Ini menjadi skala prioritas Pemprov. Hasil rapat ini harus segera dituangkan dalam dalam rancangan putusan agar segera bisa dijalankan,” imbuhnya. (ADV/red)
4 Comments