
Jakarta, The8News.com – Komnas Perlindungan Anak menyayangkan kebijakan SMK Negeri 2 Padang terkait penggunaan jilbab. Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist merdeka Sirait, kebijakan itu merupakan bentuk pemaksaan, pelanggaran terkadap hak asasi manusia (HAM) dan Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik.
“Mengingat SMK Negeri 2 Padang Sumateta Utara memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan anak serta melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik,” kata Arist, Sabtu (23/1).
Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai Lembaga Perlindungan Anak independen yang diberi tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak di Indonesia mendesak Gubernur Sumatera Barat memberhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang.
“Komnas Perlindungan Anak mendesak Gubernur Sumbar untuk segera memberhentikan Kepsek SMKN 2 Padang, KepalaDinas Pendidikan Sumatera Barat serta mencabut aturan dan tata tertib SMKN 2 Padang yang telah mewajibkan peserta didik non- muslim menggunakan busana salah satu agama tertentu yakni jilbab,” tegas Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan dalam rilisnya memaksa murid non-muslim memggunakan jilbab selain melanggar HAM juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tindakan Intoleransi.
Selain itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dalam aturannya mewajibkan menggunakan busana Jilbab dengan tidak secara langsung telah menanamkan nilai-nilai kebencian, serta menolak prularisme dan kemajemukan dalam lembaga pendidikan dan demokrasi, padahal kita tau bahwa SMKN 2 Padang adalah sekolah negeri yang didirikan oleh negara, kecuali SMK ini adalah sekolah berlatar belakang agama tertentu, tambah Arist
Arist Merdeka Sirait menyesal dan menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang, Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.
“Ketentuan penggunaan pakaian sekolah telah diatur dalam Permendikbud.Dalam aturan tersebut tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Ia menegaskan bahwa sekolah juga dilarang membuat peraturan atau himbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, namun sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud No 45 Tahun 2014. Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud tersebut,” tambahnya.
Ia berharap kedepan tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.
“Atas peristiwa dan peristiwa lainnya di lingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri menjadi pelajaran dan tidak berulang lagi. Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat,” pungkasnya. (*)