
Muratara, The8News.com – Unsur Tripika Kecamatan Karang jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan mendatangi tempat kegiatan penambang ilegal yang berada di Sungai Tiku, Selasa (26/1).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Camat Karang Jaya Makmun Habbib dibantu kapolsek bersama anggota, dan Kasat POL PP Firdaus dan anggota, serta Kepala Desa Muara Tiku dan anggota BPD.
Camat Karang Jaya Makmun Habib menjelaskan setelah mendengar isu yang berkembang di masyarakat baik dari medsos, media online, dan media cetak tentang adanya penambang ilegal yang berada di sepanjang aliran Sungai Tiku yang menyebabkan terjadi pencemaran pada air sungai, baik Sungai Tiku, Sungai Rupit, dan Sungai Rawas, sehingga mengakibatkan keresahan bagi warga disepanjang aliran sungai.
Maka pihaknya memutuskan untuk meninjau langsung ke lokasi bersama unsur tripika Kecamatan Karang Jaya untuk menuju, dimana tempat beradanya penambang ilegal yang melakukan aktivitas.
“Setelah kita melihat langsung di lokasi penambang ilegal Ulu Sungai Tiku, ternyata bukan masyarakat Muratara saja yang beraktivitas disitu,ternyata banyak warga di luar pulau Sumatera,” papar camat.
Selain itu, Makmun juga meminta kepada Kepala Desa Muara tiku agar dapat mendata seluruh penambang Dompeng emas ilegal yang berada di Ulu Tiku, karena pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mencari solusi tentang permasalahan ini,
“Untuk sementara kita minta kepada Kepala Desa Muara tiku, agar dapat mendata penambang emas ilegal yang berada di hulu sungai tiku, Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk mencari jalan keluarnya,” jelas Makmun.
Sementara itu Dedi Samdepi Kepala Desa Mura Tiku mengatakan pihaknya bersama BPD akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten guna melakukan sosialisasi dampak yang telah dilakukan oleh penambang Dompeng emas tersebut.
“Sebagai Kepala Desa saya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk mencari jalan keluarnya,” kata kepala desa.
Lanjut Kades, disisi lain ia juga akan memikirkan bagaimana supaya masyarakat yang ia pimpin masih bisa mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya dengan tidak membuat sungai kita menjadi tercemar.
“Langkah pertama yang akan kami lakukan akan mendata, mereka yang melakukan Dompeng tersebut untuk di lakukan sosialisasi. Apabila masih ada yang tidak mengindahkan yang kami sampaikan, sebagai kepala desa, saya mempersilahkan pihak penegak hukum untuk melakukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Wancik)