
Palembang,The8news.com – Walikota Palembang telah mengeluarkan surat edaran menjelang bulan suci Ramadan untuk para pelaku usaha yang akan disosialisasikan oleh Satuan Pol PP Palembang mulai tanggal 6 April hingga 12 April.
Kasat Pol PP Palembang melalui Kepala bidang PPUD Budi Norma mengatakan, sosialisasi sesuai dengan surat edaran Walikota Palembang No 10/SE/PP/2021 tentang Operasional tempat hiburan, Restoran/Rumah Makan, serta panti pijat tradisional dan modern dalam bulan suci Ramadhan 1442 H.
“Untuk sosialisasi ini kita akan melibatkan dari Sat Pol PP, TNI, dan Polri. Kita meberikan surat edaran ini ke Polrestabes Palembang, Kodim 0418/Palembang, tokoh masyarakat, toko agama, dan para pelaku usaha,” kata Budi saat diwawancarai di kantor Pol PP Palembang, Selasa (6/04).
Budi mengatakan kepada pemilik, pengelola atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.
“Kami juga akan mengimbau kepada pemilik, pengelola atau pengusaha tempat hiburan ataupun restoran, rumah makan dan warung kopi agar tetap menjalankan prokes serta menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan hand sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Diesase (Covid-19) di wilayah Kota Palembang,” kata dia.
Budi mengimbau kepada para pelaku usaha sebaiknya mematuhi apa isi dalam surat edaran ini, jika para pelaku usaha masih melangar akan ditindak secara tegas.
“Bagi klub malam, bar, diskotik, karaoke dan cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, restoran, rumah makan dan warung kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (Dian)