MurataraNews

Residivis Bobol Rumah, Digelandang Polisi

Muratara, The8news.com – Koyeng (29) residivis bobol rumah akhirnya digelandang Polsek Rupit. Kejadian itu terungkap usai tersangka yang merupakan warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit itu membobol rumah korban, M Alpian (29), warga RT 1 Kelurahan Muara Rupit.

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mencongkel rumah korban yang bekerja sebagai honorer Damkar Pemkab Muratara. Melalui aksinya, Koyeng berhasil menggasak uang sejumlah 1 juta rupiah dan membawa 1 unit ponsel milik korban.

Peristiwa ini terungkap saat istri korban bangun tidur keluar rumah Senin(24/5) sekitar jam 06.00,WIB. Istri korban melihat jendela rumahnya terbuka dan sudah rusak. Kemudian istri korban melihat ke dalam rumahnya untuk mengecek isih rumahnya ternyata ponsel dan 2 buah dompet miliknya dan suaminya berisi uang 1 juta rupiah telah hilang.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP.Eko Sumaryanto S.IK melalui Kapolsek Muara Rupit AKP, Porliamzons,S.IP,MH membenarkan penangkapan tersebut, atas dasar laporan Pelapor dengan laporan Polisi nomor : LP/B/07/V/2021/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 17 Mei 2021.

Penangkapan dimulai dari pengembangan penyelidikannya dan penyelusuran Handphone milik korban,bahwa pelaku berada di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit.

Hingga Selasa 25 Mei 2021 sekitar Pukul 20.00, WIB Kapolsek Muara Rupit AKP Porliamzons SIP MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Andri beserta anggota nya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku dapat diamankan dengan tidak melakukan perlawanan,

“Benar pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 Kami telah melakukan penangkapan terhadap Resedivis pencurian dengan pemberatan(Curhat) 1 buah HP dan Uang tunai 1 jutah Rupiah milik korban M Alpian(29) dengan cara mencongkel jendela rumah pada malam hari, sedangkan pelaku merupakan residivis dengan kasus Curanmor milik Kanit Provost Polsek Singkut ,” jelas Kapolsek Rupit.

Pelaku mengakui perbuatannya untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Rupit untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Wancik)

Related Articles

Back to top button