Uncategorized

Medco E&P Taati Hukum Dalam Operasi

Muba, The8news.com – Menanggapi tuntutan enam warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), VP Relations and Security Medco E&P Arif Rinaldi PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) mengatakan, selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam menangani berbagai permasalahan yang ditemukan dilapangan.

Salah satunya adalah permintaan enam warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan semua instansi terkait, aparat keamanan dan kepala pemerintahan setempat.

“Kami berharap dukungan dari pemangku kepentingan untuk terus mendukung aktivitas Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional,” pungkasnya, (23/6/2022).

Sebelumnya, enam warga berasal dari Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuntut ganti rugi kepada PT Medco E&P.

Warga mendesak, agar ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Karena mereka tidak mau hanya menerima tali asih sebesar Rp 10 juta dari pihak Medco.

Tuntutan warga tersebut telah dimediasi oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, aparat kepolisian dan TNI. Bahkan pada Selasa (21/6/2022)

Telah dilakukan mediasi di ruangan kantor Camat Lais dengan menghadirkan perwakilan warga, dan pemortalan sudah di buka kembali oleh warga danau cala. (Wan)

Related Articles

13 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button