Uncategorized

Korban TPKS Jangan Takut Melapor

Palembang,The8news.com | Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak belakangan ini cukup memprihatinkan. Dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan dapat melindungi anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan.

Hal ini disampaikan Dosen IPDN Kampus Jakarta, Jose Rizal SSTP, M.Si, dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kota Palembang, di Grand Atyasa, Selasa, (19/7/2022).

Menurut Jose, dengan adanya aturan baru ini, ke depan sudah seharusnya perempuan untuk tidak hanya diam jika mengalami perilaku kekerasan.

“Jangan takut untuk melaporkan pelaku kekerasan. UU TPKS ini sudah mengatur semuanya. Sehingga diharapkan bisa melindungi korban kekerasan, baik itu anak-anak maupun perempuan,” ujar Jose.

Ia menyebutkan, selama ini pelaku kekerasan ini baru akan ditindak jika kasusnya sudah viral.

“UU ini merupakan peluang untuk penguatan perlindungan anak dan perempuan. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan organisasi perempuan untuk mengatasi masalah ini. Mudah-mudahan Palembang bisa menjadi role model bagi kota lain dalam hal perlindungan anak dan perempuan,” kata Jose pula.

Sementara itu, Kepala Dinas PP-PA Kota Palembang, Sadruddin Hadjar, mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan khususnya untuk organisasi perempuan yang hadir, terkait adanya UU TPKS ini.

“Kita harap dengan adanya undang-undang ini, dapat juga mencegah atau menurunkan tindak kekerasan perempuan dan anak,” ujar Sadruddin, didampingi Kabid Perlindungan Perempuan Laily Maulidya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button