Hukum dan kriminalNewsPalembang

Sidang Jamak Udin Kembali Digelar, Saksi Ahli Ringankan Terdakwa

PALEMBANG, The8news.com – Sidang penganiayaan yang menimpa Jamak Udin kembali di gelar di PN Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan ahli, dokter RSMH Palembang, Selasa (25/2/2025).

Sidang yang diketuai majelis hakim Holoan, turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga saksi termasuk saksi ahli, serta terdakwa Ahmad Rusli alias Seli.

Dimuka persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli, dokter RSMH Palembang.

“Keterangan Ahli yang dihadirkan JPU tadi, sangat menguntungkan klien kami. Betapa tidak, dalam keterangannya disampaikan lebar luka tusuk pada dua bagian tubuh yang terluka, ukurannya berbeda satu dengan lainnya, termasuk kedalaman lobang pada masing-masing,” jelas Penasehat Hukum terdakwa, Ricky MZ SH, kepada awak media.

Ricky menambahkan, hal tersebut terkonfirmasi dengan alat bukti yang miliki bahwa di dua bagian luka tusukan tersebut, besar kemungkinan menggunakan senjata yang sama, yaitu kujang.

“Pada sidang tadi, keterangan ahli menyampaikan di bagian leher dan punggung, lebar lukanya berbeda. Dibagian punggung lebar 4 cm, sementara di leher 2 cm, artinya alat yang digunakan hanya kujang saja, bukan banyak senjata,” paparnya.

Sementara, saksi korban Jamak Udin menjelaskan, dirinya ditusuk, kemudian dilempari pasir dan kembali diserang menggunakan sajam.

“Saat itu saya sedang mendampingi salah satu paslon, tiba-tiba saja terdakwa mendekat dan menusuk saya dibagian punggung. Mendapat serangan dadakan tersebut, saya melihat kebelakang dan ada yang melempari pasir hingga membuat saya terjatuh. Ketika mencoba untuk bangkit, terdakwa kembali menyerang menggunakan sajam dan menusuk di bagian leher belakang. Jelas serangan ini mencoba untuk mematikan saya,” tuturnya.

Dari lokasi persidangan, sempat terjadi perdebatan antara korban Jamak Udin dan terdakwa. Perbedaan pendapat, nyaris memicu keributan hingga berdampak di luar ruangan sidang. Meskipun terjadi perbedaan keterangan, namun korban tetap pada pendirian dan keterangannya sendiri, sementara terdakwa pun berpendapat sama, membantah semua yang diungkapkan korban Jamak Udin.

Related Articles

Back to top button