Kejari Muba Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung – Tempino Jambi

MUBA, The8news.com – Setelah menetapkan seorang pengusaha tersohor asal Palembang H Halim menjadi tersangka. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Musi Banyuasin (Muba), dalam siaran pers, Selasa (11/03/2025),
kembali menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.
Penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH MH menjelaskan atas dasar penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, maka ditetapkanlah satu orang tersangka baru lagi yakni YH.
“YH selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Roy.
Sebelumnya, kata Roy, tersangka YH sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.” Kata Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan, tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” YH mendesak RA (Kades Sp Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal, di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya) pada bulan Desember 2024,
dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol karna hal ini merupakan proyek strategis nasional serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Sp.Tungkal tersebut adalah milik HA, maka tanda tangan lah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.” Pungkasnya. (*)